• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
12 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis selaku Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, Muzaki Kholis (MZK) dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, atas nama MZK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

RelatedPosts

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

Budi menyebutkan, saksi bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi.

“Saksi telah hadir pada pukul 09:25 WIB,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dari penetapan tersangka itu.

KPK membeberkan, kebijakan era Yaqut membuat 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, seharusnya bisa menunaikan ibadah haji setelah ada kuota tambahan tahun 2024.

Namun KPK menduga, Yaqut melakukan kebijakan yakni melalui Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian baru yakni, 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus.

Sehingga membuat sejumlah calon jamaah haji yang sudah antre puluhan tahun gagal berangkat ke tanah suci.

Kasus ini berawal, saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Ironisnya, pembagian kuota haji tambahan itu dirancang menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar kepada 6 Instansi di Kalimantan Barat

Padahal menurut Undang-Undang (UU) kuota haji khusus hanya mendapatkan 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu, menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji. KPK juga menduga, ada aliran dana kepada oknum Kemenag dalam kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri termasuk Gus Yaqut.

Budi mengungkapkan, perhitungan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh pihak terkait.

“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana hasil praktik korupsi tersebut mengalir secara berjenjang.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga, uang haram berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gus AlexGus Yaqutkasus Kuota HajiKementerian AgamaKhatib SyuriahMenteri AgamaPWNU DKI JakartaYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

Post Selanjutnya

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

RelatedPosts

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com