• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
29 Desember 2025
di News
A A
0
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai keberadaan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akhirnya memberikan tanggapan. Pada forum Refleksi Akhir Tahun 2025, Agus menyebut bahwa Riza diduga masih berada di luar negeri.

“Sepertinya masih di Malaysia,” kata Agus singkat saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 29 Desember 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Riza Chalid tokoh yang lama dikenal di sektor migas dan dijuluki The Gasoline Godfather telah berstatus buron sejak 19 Agustus 2025. Status itu dijatuhkan setelah ia tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung meski telah dipanggil berulang kali.

RelatedPosts

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan memasukkan Riza ke Daftar Pencarian Orang (DPO) diambil karena proses pemanggilan formal tidak direspons.

Dari Penetapan Tersangka hingga Pencarian Antarnegara

Perkara hukum yang menjerat Riza berawal pada 10 Juli 2025. Saat itu, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan ekosistem pengelolaan migas yang melibatkan:

  • PT Pertamina (Persero),
  • Subholding perusahaan,
  • serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sejak penetapan itu, Riza tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.

Sempat muncul informasi bahwa ia berada di Singapura. Namun beberapa hari kemudian, pemerintah Singapura menerbitkan klarifikasi resmi.

Catatan imigrasi negara tersebut menunjukkan Riza tidak berada di wilayah mereka dan telah lama tidak tercatat masuk ke Singapura. Pemerintah Singapura menyatakan bersedia membantu Indonesia jika ada permintaan kerja sama hukum melalui jalur resmi.

Baca Juga  Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

Kejaksaan Bentuk Upaya Pelacakan Lintas Negara

Kejaksaan Agung kini membuka sejumlah kanal koordinasi untuk menelusuri keberadaan Riza. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disebut tengah mengembangkan pelacakan ke berbagai yurisdiksi.

“Kami menerima setiap informasi yang dapat ditindaklanjuti, dan akan dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri,” ujar Anang Supriatna.

Langkah tersebut mencakup penguatan kerja sama diplomatik serta mekanisme pertukaran data lintas otoritas.

Dugaan Keterlibatan dalam Skema Aset Migas

Riza Chalid merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga terlibat dalam praktik yang mengubah struktur kepemilikan aset dalam kerja sama dengan PT Pertamina (Persero), sehingga dinilai berpotensi merugikan tata kelola aset negara.

Penetapan tersangka terhadap Riza tercantum dalam:

  • Surat Penetapan Tersangka
    TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025
  • Surat Perintah Penyidikan
    PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025

Keduanya diterbitkan pada 10 Juli 2025. Dengan status buron yang kini melebar ke ranah internasional, proses hukum terhadap Riza memasuki fase baru: perburuan lintas negara yang bergantung pada kerja sama antarotoritas.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agus Andriantoburon kasus migasburon Kejaksaan AgungDPO KejagungImigrasi dan Pemasyarakatankasus migas 2025kasus Pertamina 2018 2023kasus tata kelola minyakMuhammad Riza Chalidperburuan buron internasionalRiza Chalid
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

RelatedPosts

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026
Post Selanjutnya
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin akan melakukan evaluasi?IST

Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukungan MBG

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com