Jakarta, Kabariku – Dewan Pimpinan Pusat Front Aktivis Pembela Tanah Air (DPP FAKTA) mendorong Polri melakukan evaluasi terhadap penugasan perwira aktif di sejumlah kementerian dan lembaga, seiring telah ditetapkannya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Umum DPP FAKTA Roni Rumuar menyampaikan, Perpol Nomor 10/2025 telah mengatur pembatasan penempatan personel Polri di luar struktur kepolisian, yakni hanya pada 17 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia berharap implementasi aturan tersebut dapat dilakukan secara konsisten.
“Kapolri harus konsisten dong, harus tegakkan regulasi. Hanya 17 kementerian yang boleh diisi perwira aktif, maka yang lain di luar 17 kementerian itu harus ditarik,” ujar Roni.
Menurut Roni, hingga saat ini belum terlihat adanya mutasi, rotasi, maupun penarikan personel dari kementerian dan lembaga yang tidak tercantum dalam Perpol Nomor 10/2025. Ia menilai, evaluasi tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan.
“Kan sudah jelas regulasinya dan sudah dibatasi hanya 17 kementerian, jadi Kapolri harus tegak aturan, segera menarik perwira aktif yang di luar 17 kementerian/lembaga,” kata dia.
Roni juga menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki organisasinya, masih terdapat sekitar 20 perwira aktif berpangkat bintang satu hingga bintang dua yang saat ini menjalankan tugas struktural di kementerian, badan, dan lembaga yang tidak tercantum dalam perpol tersebut.
“Masih banyak, data yang kami miliki sekitar 20 perwira bintang satu sampai bintang dua, dari pelatih bola sampai jadi dirjen dan deputi, segera harus ditarik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari transparansi, DPP FAKTA memaparkan sejumlah nama perwira aktif yang menurut mereka perlu dievaluasi penugasannya. Daftar tersebut antara lain:
- Irjen Alexander Sabar (Komdigi)
- Irjen Pol. Winarto (Kementerian Lingkungan Hidup)
- Brigjen Pol. Frans Tjahyono (Kementerian Lingkungan Hidup)
- Brigjen Pol. Arnapi (Kementerian Koperasi)
- Brigjen Pol. Ruslan Aspa (BP Batam)
- Brigjen Pol. Yulmar Try Himawan (Bank Tanah)
- Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso (Kemenpora)
- Brigjen Pol. Jamaludin (Kementerian Haji)
- Brigjen Pol. Dover Christian (DPD RI)
- Kombes Pol. Sumardji (Ketua Badan Tim Nasional PSSI)
- Irjen Pol. Ahmad Nurwahid (Kemenko PMK)
- Brigjen Pol. Hermawan (Badan Pangan Nasional)
- Brigjen Pol. Soni Sonjaya (Badan Gizi Nasional)
- Brigjen Pol. Diki Budiman (Penugasan Kemenperin)
- Brigjen Pol. Leonardus Simarmata (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)
- Irjen Pol. Aziz Andriansyah (Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)
- Brigjen Pol. Sunarto (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)
- Brigjen Pol. Fery Wiyanto (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)
- Brigjen Pol. Sunarto (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri terkait tindak lanjut implementasi Perpol Nomor 10/2025. DPP FAKTA berharap proses penyesuaian kebijakan dapat dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post