Jakarta, Kabariku – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan tiga Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku untuk seluruh anggota di Indonesia.
Ketiga SE tersebut masing-masing mengatur soal larangan rangkap jabatan di tubuh organisasi, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta himbauan donasi kemanusiaan untuk korban banjir di Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan penerbitan SE ini dilakukan untuk mempertegas aturan internal sekaligus merespons situasi kebencanaan yang tengah terjadi.
“Semua SE diterbitkan untuk memperjelas mekanisme organisasi dan menggerakkan solidaritas kemanusiaan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan
SE pertama, SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, kembali menegaskan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 mengenai larangan rangkap jabatan. Aturan ini wajib dipatuhi seluruh pengurus PWI di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat.
“Pengurus PWI Pusat tidak boleh merangkap sebagai pengurus di PWI Provinsi, begitu juga sebaliknya. Begitu pula pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak dapat merangkap di PWI Provinsi maupun Pusat,” tegas Zulmansyah.
Ia menambahkan, pengecualian hanya diberikan jika anggota menerima amanah di forum wartawan atau lembaga konstituen Dewan Pers non-organisasi wartawan seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
KTA Kedaluwarsa 2023-2025 Bisa Diperpanjang
Melalui SE Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, PWI Pusat memberikan diskresi perpanjangan masa berlaku KTA bagi anggota yang kartunya habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu.
“Anggota yang KTA-nya sudah habis masa berlaku dapat memperpanjang melalui PWI Provinsi dengan melengkapi persyaratan sesuai PD PRT PWI,” jelas Zulmansyah.
Diskresi perpanjangan ini dibuka hingga Februari 2026. Setelah batas waktu berakhir, KTA yang sudah habis tidak dapat diperpanjang, dan status anggota yang ingin kembali aktif harus mengulang dari keanggotaan muda dengan mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
Imbauan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera
SE ketiga berkaitan dengan kepedulian PWI terhadap bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui SE Donasi Kemanusiaan, PWI Pusat membuka penggalangan dana lewat PWI Peduli.
Donasi dapat disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhannas Nomor: 059601000155307 atas nama PWI. Dana yang terkumpul akan disalurkan setelah masa darurat bencana berakhir.
“Mari seluruh anggota PWI ikut berdonasi. Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang sedang terdampak banjir di Sumatera,” ajak Zulmansyah.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post