• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan tiga Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku untuk seluruh anggota di Indonesia.

Ketiga SE tersebut masing-masing mengatur soal larangan rangkap jabatan di tubuh organisasi, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta himbauan donasi kemanusiaan untuk korban banjir di Sumatera.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan penerbitan SE ini dilakukan untuk mempertegas aturan internal sekaligus merespons situasi kebencanaan yang tengah terjadi.

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

“Semua SE diterbitkan untuk memperjelas mekanisme organisasi dan menggerakkan solidaritas kemanusiaan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

SE pertama, SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, kembali menegaskan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 mengenai larangan rangkap jabatan. Aturan ini wajib dipatuhi seluruh pengurus PWI di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat.

“Pengurus PWI Pusat tidak boleh merangkap sebagai pengurus di PWI Provinsi, begitu juga sebaliknya. Begitu pula pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak dapat merangkap di PWI Provinsi maupun Pusat,” tegas Zulmansyah.

Ia menambahkan, pengecualian hanya diberikan jika anggota menerima amanah di forum wartawan atau lembaga konstituen Dewan Pers non-organisasi wartawan seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.

KTA Kedaluwarsa 2023-2025 Bisa Diperpanjang

Melalui SE Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, PWI Pusat memberikan diskresi perpanjangan masa berlaku KTA bagi anggota yang kartunya habis pada 2023, 2024, dan 2025.

Baca Juga  TOP, Repdem Aceh Terbentuk Demi Kemenangan Hattrick PDI Perjuangan 2024

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu.

“Anggota yang KTA-nya sudah habis masa berlaku dapat memperpanjang melalui PWI Provinsi dengan melengkapi persyaratan sesuai PD PRT PWI,” jelas Zulmansyah.

Diskresi perpanjangan ini dibuka hingga Februari 2026. Setelah batas waktu berakhir, KTA yang sudah habis tidak dapat diperpanjang, dan status anggota yang ingin kembali aktif harus mengulang dari keanggotaan muda dengan mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Imbauan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

SE ketiga berkaitan dengan kepedulian PWI terhadap bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui SE Donasi Kemanusiaan, PWI Pusat membuka penggalangan dana lewat PWI Peduli.

Donasi dapat disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhannas Nomor: 059601000155307 atas nama PWI. Dana yang terkumpul akan disalurkan setelah masa darurat bencana berakhir.

“Mari seluruh anggota PWI ikut berdonasi. Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang sedang terdampak banjir di Sumatera,” ajak Zulmansyah.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bencana Aceh-SumateraDonasi KemanusiaanEdaran Rangkap JabatanPerpanjangan KTAPersatuan Wartawan IndonesiaPWI Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026
Post Selanjutnya
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

Discussion about this post

KabarTerbaru

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com