• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 November 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2018 telah melarang tersangka yang berstatus buron atau melarikan diri untuk mengajukan praperadilan.

Aturan ini menjadi dasar penolakan atas langkah hukum yang diajukan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang kini berada di luar negeri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KPK menyampaikan sikap tegas ini sebagai respons atas permohonan praperadilan yang tetap diajukan pihak Tannos dari luar negeri.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyatakan, permohonan tersebut secara hukum tidak dapat diproses karena bertentangan langsung dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh MA sejak 2018.

“KPK hanya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam SE MA Nomor 1 Tahun 2018 ditegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan,” ujar Budi Prasetyo, dikonfirmasi Selasa (25/11/2025).

Aturan MA: Hak Praperadilan Gugur bagi Buronan

Dalam Surat Edaran MA tersebut, terdapat tiga poin penting:

-Tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

-Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, hakim wajib menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

-Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

Budi menjelaskan, ketentuan ini diterbitkan untuk mencegah tersangka menyalahgunakan mekanisme hukum dengan cara melarikan diri namun tetap menggugat proses penyidikan.

“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tegasnya.

Baca Juga  Perkuat Integritas Ekosistem Pendidikan Tinggi, KPK Harap UIN Mataram Cetak Lulusan Berintegritas

Fokus KPK: Pulangkan Paulus Tannos

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos sebelum akhirnya menetapkannya sebagai DPO.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukanlah permohonan praperadilan, melainkan kehadiran tersangka untuk menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan masih buron. Yang diperlukan bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka. KPK terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan,” ujar Budi.

Dengan dasar aturan MA tersebut, langkah hukum pihak Tannos dinilai otomatis tidak dapat diterima, dan penyidikan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Gugatan Berlanjut di PN Jakarta Selatan

Meski berstatus buron, Paulus Tannos tetap mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terkait “sah atau tidaknya penangkapan” tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025.

Menutup keterangannya, Budi kembali menegaskan prioritas lembaga antirasuah.

“Ketentuan hukumnya jelas, dan KPK akan tetap fokus membawa tersangka kembali untuk diproses sesuai aturan,” tutup Jubir KPK.***

Baca juga :

KPK Tengah Siapkan Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura
KBRI Singapura Fasilitasi Penahanan Sementara Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP
KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDPO Kasus e-KTP Paulus TannosKomisi Pemberantasan KorupsiKPKMahkamah AgungSEMA 1/2018
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Post Selanjutnya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com