• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 November 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Abadi Edison
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Untag

Kabariku – Belakangan ini, masyarakat merasa marah dan kecewa. Di sejumlah daerah, beredar laporan mengenai bensin oplosan yang dijual di SPBU Pertamina, yang selama ini kita anggap sebagai penyedia bahan bakar resmi yang aman dan berkualitas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Banyak pengguna kendaraan melaporkan masalah, seperti mesin mobil yang mogok, motor yang brebet, bahkan kerusakan yang parah.

RelatedPosts

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Di tengah harga BBM yang tinggi, masyarakat justru menjadi korban dari praktik curang dalam sektor yang sangat penting ini.

Namun, masalah ini lebih kompleks daripada sekadar isu bisnis atau kriminalitas. Kasus bensin oplosan mencerminkan tanggung jawab negara, yaitu siapa yang seharusnya melindungi hak publik agar tidak dirugikan.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi dan air, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

BBM adalah bagian dari kekayaan alam tersebut, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah.

Artinya, ketika masyarakat membeli bensin di SPBU Pertamina, mereka sebenarnya mempercayakan kebutuhan dasar mereka kepada negara.

Namun, ketika bensin yang dijual ternyata oplosan, kepercayaan publik itu hancur. Ini adalah inti dari masalah yang lebih besar: negara gagal menjaga kepercayaan rakyatnya.

Dalam setiap skandal publik, sering kali muncul pembelaan yang menyatakan ‘itu ulah oknum’.

Namun, jika semua kesalahan selalu dialamatkan kepada oknum, lalu apa fungsi negara?

Pertamina bukanlah usaha kecil, melainkan BUMN besar yang diatur dan diawasi oleh berbagai lembaga, mulai dari Kementerian BUMN hingga BPK dan BPH Migas.

Baca Juga  Bangun Kepercayaan Publik, Pemerintahan Prabowo Harus Bersih Dari Pengaruh Rezim Terdahulu

Jika bensin oplosan bisa lolos di SPBU resmi, jelas ada masalah dalam rantai pengawasan. Jika pengawasan itu gagal, pemerintah tidak bisa lepas tangan.

Dalam hukum administrasi, terdapat konsep tanggung gugat pemerintah (state liability). Ini berarti jika lembaga publik lalai dan merugikan masyarakat, negara wajib bertanggung jawab.

Ketika kendaraan masyarakat mengalami kerusakan akibat bensin oplosan di SPBU resmi, yang perlu diselidiki bukan hanya pelakunya, tetapi juga kelalaian sistemik dalam pengawasan pemerintah.

Sebagian orang beranggapan bahwa tanggung jawab dapat diselesaikan dengan ganti rugi. Namun, yang dibutuhkan publik bukan hanya kompensasi finansial, tetapi juga akuntabilitas publik.

Masyarakat berhak mengetahui: bagaimana bensin oplosan bisa lolos sampai ke pom? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Di mana pengawasnya? Apakah sistem pengendalian mutu Pertamina berjalan dengan baik atau hanya sekadar formalitas?

Jika semua masalah hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tanpa menyentuh sistem pengawasan yang lebih tinggi, maka masalah yang sama akan terus berulang.

Hari ini bensin oplosan, besok mungkin solar dicampur air. Pada akhirnya, rakyat akan selalu menjadi korban.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu.

Jika kerugian terjadi akibat produk yang cacat, tanggung jawabnya bersifat mutlak (strict liability).

Dalam konteks ini, Pertamina tidak dapat bersembunyi di balik alasan ‘tidak tahu’. Di mata publik, SPBU adalah representasi dari Pertamina, dan Pertamina adalah wakil negara.

Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran di SPBU, tanggung jawab tersebut otomatis jatuh kepada negara.

Pemerintah harus hadir, bukan hanya dalam bentuk tindakan pidana terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola energi nasional.

Baca Juga  PPJNA 98 Kecam Pernyataan Anggota Komisi III Usulkan non Aktifkan Kapolri

Pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat dengan digitalisasi, audit mutu independen, dan mekanisme pelaporan publik yang efektif.

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola energi.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap SPBU resmi, karena begitu kepercayaan publik hilang, reputasi negara juga akan runtuh.

Saatnya pemerintah melihat kasus bensin oplosan bukan hanya sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga sebagai indikator lemahnya tata kelola publik.

Pelayanan publik tanpa pengawasan yang ketat ibarat tangki bensin yang bocor, perlahan tapi pasti, kepercayaan rakyat akan menguap.

Kasus bensin oplosan tidak hanya merusak mesin kendaraan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara. Dalam pelayanan publik, kelalaian adalah bentuk pengkhianatan.

Negara tidak boleh diam dan hanya menyalahkan oknum. Dalam kontrak sosial antara rakyat dan negara, tanggung jawab tidak bisa didelegasikan.

Apa yang diinginkan rakyat sangat sederhana: bensin yang bersih, jujur, dan aman.

Jika negara tidak mampu menjamin hal yang seharusnya sederhana ini, maka pertanyaannya menjadi sangat mendalam: untuk siapa sebenarnya negara bekerja?.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BBM OplosanBPH MigasKementerian BUMNSPBU PertaminaUntagUU Perlindungan Konsumen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

Post Selanjutnya

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

RelatedPosts

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Post Selanjutnya

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss untuk menghadiri sejumlah pertemuan, pada Minggu, 18 Januari 2026. (dok BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris-Swiss, Seskab Teddy: Perkuat Kemitraan dan Diplomasi di WEF Davos

19 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com