• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 November 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

ShareSendShare ShareShare

Pemalang, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan majelis hakim dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta dua hakim anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang Tangani Sengketa Pemberitaan

Salah satu poin penting dalam putusan yakni pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa gugatan tersebut karena sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RelatedPosts

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

“Menimbang bahwa sengketa antara Penggugat dengan Tergugat berawal dari pemberitaan Tergugat yaitu poles-poles beras busuk, kemudian Penggugat melaporkan kepada Dewan Pers sebagaimana bukti surat PA-1 kemudian Dewan Pers mengeluarkan bukti surat TA-6 dan bukti surat TA-7,” demikian bunyi pertimbangan PN Jaksel yang dikutip Rabu (19/11/2025).

Dengan demikian, gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap majelis.

AJI Apresiasi Putusan: Sengketa Pers Bukan Ranah Perdata

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Putusan Hakim sudah tepat, karena sengketa pemberitaan menjadi kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.

Erick menegaskan, sengketa pers tidak dapat dipidana sebab berada dalam wilayah etik.

Baca Juga  PTUN Menangkan Gugatan Korban Semanggi I dan II, Berikut Rekomendasi untuk Jaksa Agung

“Segala persoalan pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, koreksi, atau melalui Dewan Pers,” imbuhnya.

Aksi Solidaritas Dukung Tempo

Sebelumnya, AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Mentan Amran dengan tuntutan ganti rugi imateriil lebih dari Rp200 miliar.

Gugatan itu diajukan buntut laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menurut Amran telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Sidang hari itu juga menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Laporan Tempo sendiri berkaitan dengan aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah dan beras di lapangan, termasuk pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

AJI: Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, kembali menegaskan bahwa seluruh sengketa pemberitaan sejatinya wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

Menurutnya, langkah Mentan Amran menggugat ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami posisi dan fungsi pers.

“Penyelesaian sengketa pers harusnya melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers,” tegas Nany.

Dengan ditolaknya gugatan ini, AJI berharap setiap pihak dapat menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJI IndonesiaAliansi Jurnalis IndependenGugatan Rp200 Miliar Mentan AmranMentan vs TempoPN Jakarta Selatanpoles-poles beras busuk
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

RelatedPosts

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com