• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 November 2025
di Hukum
A A
0
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

ShareSendShare ShareShare

Pemalang, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan majelis hakim dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta dua hakim anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang Tangani Sengketa Pemberitaan

Salah satu poin penting dalam putusan yakni pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa gugatan tersebut karena sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RelatedPosts

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

“Menimbang bahwa sengketa antara Penggugat dengan Tergugat berawal dari pemberitaan Tergugat yaitu poles-poles beras busuk, kemudian Penggugat melaporkan kepada Dewan Pers sebagaimana bukti surat PA-1 kemudian Dewan Pers mengeluarkan bukti surat TA-6 dan bukti surat TA-7,” demikian bunyi pertimbangan PN Jaksel yang dikutip Rabu (19/11/2025).

Dengan demikian, gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap majelis.

AJI Apresiasi Putusan: Sengketa Pers Bukan Ranah Perdata

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Putusan Hakim sudah tepat, karena sengketa pemberitaan menjadi kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.

Erick menegaskan, sengketa pers tidak dapat dipidana sebab berada dalam wilayah etik.

“Segala persoalan pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, koreksi, atau melalui Dewan Pers,” imbuhnya.

Baca Juga  Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

Aksi Solidaritas Dukung Tempo

Sebelumnya, AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Mentan Amran dengan tuntutan ganti rugi imateriil lebih dari Rp200 miliar.

Gugatan itu diajukan buntut laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menurut Amran telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Sidang hari itu juga menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Laporan Tempo sendiri berkaitan dengan aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah dan beras di lapangan, termasuk pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

AJI: Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, kembali menegaskan bahwa seluruh sengketa pemberitaan sejatinya wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

Menurutnya, langkah Mentan Amran menggugat ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami posisi dan fungsi pers.

“Penyelesaian sengketa pers harusnya melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers,” tegas Nany.

Dengan ditolaknya gugatan ini, AJI berharap setiap pihak dapat menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJI IndonesiaAliansi Jurnalis IndependenGugatan Rp200 Miliar Mentan AmranMentan vs TempoPN Jakarta Selatanpoles-poles beras busuk
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Post Selanjutnya

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

RelatedPosts

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Post Selanjutnya
Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com