Pemalang, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo.
Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan majelis hakim dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta dua hakim anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.
Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang Tangani Sengketa Pemberitaan
Salah satu poin penting dalam putusan yakni pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa gugatan tersebut karena sengketa pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menimbang bahwa sengketa antara Penggugat dengan Tergugat berawal dari pemberitaan Tergugat yaitu poles-poles beras busuk, kemudian Penggugat melaporkan kepada Dewan Pers sebagaimana bukti surat PA-1 kemudian Dewan Pers mengeluarkan bukti surat TA-6 dan bukti surat TA-7,” demikian bunyi pertimbangan PN Jaksel yang dikutip Rabu (19/11/2025).
Dengan demikian, gugatan perdata yang dilayangkan Mentan Amran dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap majelis.
AJI Apresiasi Putusan: Sengketa Pers Bukan Ranah Perdata
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Erick Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.
“Putusan Hakim sudah tepat, karena sengketa pemberitaan menjadi kewenangan Dewan Pers,” ujarnya.
Erick menegaskan, sengketa pers tidak dapat dipidana sebab berada dalam wilayah etik.
“Segala persoalan pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, koreksi, atau melalui Dewan Pers,” imbuhnya.
Aksi Solidaritas Dukung Tempo
Sebelumnya, AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan PN Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Mentan Amran dengan tuntutan ganti rugi imateriil lebih dari Rp200 miliar.
Gugatan itu diajukan buntut laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menurut Amran telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Sidang hari itu juga menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Laporan Tempo sendiri berkaitan dengan aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah dan beras di lapangan, termasuk pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
AJI: Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, kembali menegaskan bahwa seluruh sengketa pemberitaan sejatinya wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Menurutnya, langkah Mentan Amran menggugat ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami posisi dan fungsi pers.
“Penyelesaian sengketa pers harusnya melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers,” tegas Nany.
Dengan ditolaknya gugatan ini, AJI berharap setiap pihak dapat menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang serta memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post