• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

Redaksi oleh Redaksi
15 Februari 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah sebagai bentuk kemenangan suara rakyat.

Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso, SH., melalui keterangannya diterima Rabu (15/2/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutuskan jauh dibawah tuntutan Jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat,” kata Sugeng di Jakarta.

RelatedPosts

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

Menurut Sugeng, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengambil posisi berpihak kepada Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat, sebagai suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.

Sugeng menuturkan, Majelis Hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung, untuk menggunakan momen peradilan meninggalnya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.

“Sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap,” tuturnya.

Dalam konteks ini, lanjut dia, putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis lebih berat daripada terdakwa lainnya sesuai dengan suara publik.

Terkait dengan Eliezer yang divonis 1,5 tahun, Sugeng mendorong Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut untuk kembali bertugas karena akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik.

Baca Juga  Terpilih Sebagai Exco PSSI Askab Garut, H. Cahyadi Siap Bersinergi Memajukan Sepak Bola Garut

“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan pidananya di bawah 2 tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police Watch (IPW)kemenangan suara rakyatPN Jakarta Selatanvonis bharada EWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Justice Collaborator Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Post Selanjutnya

Menteri Basuki Dikukuhkan Sebagai Chef de Mission untuk Perhelatan Asean Games XIX di Hangzhou

RelatedPosts

Stan Universitas Negeri Malang (UM) menampilkan sejumlah produk unggulan berbasis energi terbarukan/Dok Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

6 Juli 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

6 Juli 2025
Tim BPBD Kabupaten Bogor mngevakuasi korban longsor di kawasan Puncak, Minggu pagi (6/7)/Dok. BPBD Kabupaten Bogor

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

6 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon

Kemenbud Siap Gelar Uji Publik Buku Sejarah Nasional: Fadli Zon Janji Penulisan Inklusif dan Berbasis Fakta

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025
Post Selanjutnya

Menteri Basuki Dikukuhkan Sebagai Chef de Mission untuk Perhelatan Asean Games XIX di Hangzhou

Oknum Aparat Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, KMS: Penghinaan Terhadap Pengadilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025
Stan Universitas Negeri Malang (UM) menampilkan sejumlah produk unggulan berbasis energi terbarukan/Dok Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

6 Juli 2025

Cek Kesehatan Gratis Jangkau Sekolah Rakyat hingga Pesantren, Mulai 7 Juli

6 Juli 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

6 Juli 2025
Tim BPBD Kabupaten Bogor mngevakuasi korban longsor di kawasan Puncak, Minggu pagi (6/7)/Dok. BPBD Kabupaten Bogor

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

6 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon

Kemenbud Siap Gelar Uji Publik Buku Sejarah Nasional: Fadli Zon Janji Penulisan Inklusif dan Berbasis Fakta

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.