• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
18 November 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN), menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan penguasaan negara atas tanah. Putusan MK menyatakan batas waktu penggunaan HAT dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, UU IKN memberi peluang investor memegang HAT dalam dua siklus, masing-masing hingga total 190 tahun. Namun, MK menilai ketentuan tersebut menimbulkan ambiguitas dan melampaui prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bahwa HAT, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) harus mengikuti mekanisme tiga tahap: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Dengan ketentuan ini, HAT diberikan maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Untuk HGB dan HP, masing-masing 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.

RelatedPosts

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, norma dua siklus dalam UU IKN melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Ketentuan dua siklus menimbulkan ambiguitas dan berpotensi disalahartikan, serupa dengan pengaturan yang pernah dibatalkan MK pada 2007,” katanya.

Enny menambahkan, pembatalan frasa “siklus pertama” dan “siklus kedua” menegaskan bahwa batas maksimal HAT adalah 95 tahun, dengan syarat melalui evaluasi berkala sesuai kriteria yang berlaku. Menurutnya, pengaturan ini menjaga posisi negara, memastikan kepastian hukum, sekaligus tetap menarik investasi ke IKN tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain.

Baca Juga  Kampung KB Melati Garut Jadi Contoh Kolaborasi Pemerintah dan Pesantren dalam Pembangunan Keluarga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah menghormati putusan MK. Ia menekankan keputusan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan, khususnya bagi masyarakat di sekitar Penajam Paser Utara (PPU).

“Kami siap melaksanakan putusan ini sepenuhnya. Keputusan MK juga sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan fungsi sosial tanah bagi masyarakat lokal dan adat,” ujar Nusron, dalam keterangan resminya (16/11). Ia menegaskan perlindungan warga lokal menjadi fokus utama dalam pembangunan IKN.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menambahkan, putusan MK tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur maupun ekosistem pendukung IKN. Bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha, OIKN terus menyelesaikan sarana dan prasarana dasar. Target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN ditetapkan pada 2028, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Tata kelola pembangunan IKN tetap berfokus pada kepastian hukum, perlindungan masyarakat lokal, dan keberlanjutan sosial-ekonomi,” kata Troy.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hak atas tanahhak guna bangunanhak guna usahaHAT 190 tahunIbu Kota NegaraIKNInvestasi IKNmahkamah konstitusiMKNusron WahidOtorita IKNPembangunan IKNpertanahanUU IKN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

Post Selanjutnya

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

RelatedPosts

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
Post Selanjutnya
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Persib Bandung bertandang ke Padang

Persib Target Sapu Bersih Sisa Laga, Duel Kontra Semen Padang Jadi Awal Penentuan

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com