Lili Pintauli Siregar saat masih menjadi pimpinan LPSK
KABARIKU – Lili Pintauli Siregar, menjadi satu-satunya perempuan yang masuk nominasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Banyak yang menarik dari jejak wanita Batak kelahiran Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966. Begitu lulus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) 1991, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Medan dan memberikan bantuan hukum kepada buruh tani dan nelayan. Diberitakan berbagai media, saat bekerja membela kaum tak mampu, Lili pernah dibayar dengan seikat kacang panjang dan 5 kg tomat serta sepetak tanah tanpa surat kepemilikan.
Yang menarik lagi, jika nominator capim KPK memiliki harta kekayaan umumnya di atas Rp 1 miliar, Lili ternyata hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp 70 juta (rmco.id, Selasa 3/9/2019).
Tahun 1994, Lili sempat bergabung di Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan. Kemudian ia diangkat menjadi direktur pada 1999-2002.
Tahun 2000, Lili juga sempat memiliki pengalaman dengan kegiatan monitoring dan evaluasi Proyek Peningkatan Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas, di wilatah Tapanuli Utara, Dairi dan Sidikalang.
Pada tahun 2002-2004, dia aktif menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kota Medan.
Kemudian ia mengikuti tes untuk menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2008. Dan lulus. Tak hanya menjadi anggota ia pun menjadi pimpinan lembaga itu selama dua periode yakni 2008-2013 dan 2013-2018.
Saat di LPSK Lili sempat mendampingi mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji terkait korupsi di Polri pada tahun 2010 hingga 2011. Susno kemudian divonis 3,5 tahun. Lili juga sempat mendampingi tersangka dalam kasus korupsi wisma Atlet di Jaka Baring, Palembang tahun 2012.
Terkait tugasnya untuk melindungi saksi atau justice colabolator, maka Lili sering mendampingi para pelaku korupsi. Dan hal inilah di antaranya yang ditanyakan salah seorang panitia seleksi.
Mengutip Kompas (28 Agustus 2019), saat tes wawancara, salah satu anggota Panitia Seleksi Capim KPK, Harkristuti Harkrisnowo bertanya:
“Dari data riwayat hidup, anda pernah menjadi pendamping terdakwa koruptor dalam konteks LPSK, bisa diceritakan?” tanya Tuti. Lili pun menjawab, “Ya, itu karena dia statusnya sebagai justice collaborator. Kemudian, dia meminta perlindungan dari LPSK, maka kami bisa pastikan akan mendapatkan perlindungan karena lembaga ini dipenuhi UU.”
Ya, justice collaborator menjadi perhatian Lili jika menjadi pimpinan KPK. Ia berpendapar, sejatinya LPSK bisa lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator jika KPK mau mendistribukan data-datanya ke LPSK.
Lili pun menilai hubungan LPSK dengan KPK sat ini terkesan kaku, sehingga ia berniat mencairkannya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post