Firli Darta, salah satu kuasa hukum keluarga Wiko Jerianda.
KABARIKU– Keluarga Wiko Jerianda, salah satu korban meninggal akibat dianiaya saat kegiatan MOS di SMA Taruna Indonesia, Palembang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya dari kantor FDR, Firli Darta dan Dedi Heriansyah, Selasa (3/09/2019).
“Kita selaku kuasa hukum dari korban kekerasan salah satu siswa SMA Taruna resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang. Kita menuntut agar pelaku kekerasan terhadap alm Wiko Jerianda dituntut seberat-beratnya dengan hukum yang berlaku,” jelas kuasa hukum keluarga korban Firli Darta, Rabu (4/9/2019).
Firli menegaskan, pihaknya tidak hanya melayangkan gugatan ke PN saja, tapi juga ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Palembang agar PTUN menonaktifkan atau menutup sekolah Taruna Indonesia setelah terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Gugatan pun dilayangkan ke Yayasan Gani Nusantara, lembaga yang menaungi SMA Taruna Indonesia.
“Gugatan lewat PTUN akan dilaksanakan secepatnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, WK yang masih berumur 14 tahun, merupakan siswa baru angkatan 2019-2020. Remaja itu meninggal dunia usai mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia Palembang pada pertengahan bulan Juli 2019.
Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu OB (24), salah satu guru di SMA Taruna Indonesia dan HS (16), kakak kelas korban.
MOS di SMA Taruna pada Juli 2019 lalu menelan dua korban jiwa. Selain Wiko, korban meninggal lainnya adalah DE (14).
Insiden ini membuat marah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Selain menurunkan tim investigasi, Gubernur juga melarang SMA Taruna Indonesia menerima siswa baru pada tahun ajaran 2020-2021. (Ref)