Jakarta, Kabariku – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari posisi anggota DPR periode 2024-2029.
Keputusan itu disampaikan Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, usai rapat internal MKD yang digelar Rabu (29/10/2025).
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
Dek Gam menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Surat tersebut memuat status keanggotaan Saras yang sebelumnya menyatakan mundur pada September lalu.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” tambah Dek Gam.
Saras sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadi @rahayusaraswati pada Rabu, 10 September 2025, setelah pernyataannya dalam sebuah podcast dinilai kontroversial.
“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” tulis Saras dalam unggahannya.
Dalam pernyataannya, Saras menegaskan bahwa niat awalnya adalah mendorong semangat anak muda berwirausaha, namun ucapannya dinilai menyakiti sejumlah pihak.
“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” kata Saras.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post