• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Oktober 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini menjadi tonggak reformasi tata kelola BUMN yang merubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 Oktober 2025, sebagai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Transformasi kelembagaan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara agar lebih efisien, transparan, dan profesional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

BP BUMN, Regulator Baru Pengelolaan Aset Negara

Dalam Pasal 3A UU tersebut disebutkan bahwa BP BUMN menjadi pemegang kuasa pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

RelatedPosts

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” bunyi pasal 3A ayat (5).

Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi sebagai regulator. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.

Langkah ini sekaligus memisahkan fungsi pengaturan (regulator) dan pengelolaan investasi (operator), yang sebelumnya terpusat di Kementerian BUMN.

Danantara: Kelola Investasi dengan Modal Rp1.000 Triliun

UU tersebut juga memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Danantara, yang menjadi mitra strategis BP BUMN dalam mengelola investasi negara.

Dalam ketentuan Pasal 4B disebutkan, modal awal Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) atau sumber pendanaan lain.

Baca Juga  KPK Tetapkan Aziz Syamsudin Tersangka

“Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,” tulis beleid tersebut.

Danantara diberi wewenang melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Pembentukan BUMN Baru dan Kepemilikan Saham

UU BUMN yang baru juga memberikan kewenangan bagi Kepala BP BUMN untuk membentuk BUMN baru dan menyetujui penghapusan aset, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62H.

Sementara itu, dalam Pasal 4B, dijelaskan mekanisme struktur kepemilikan saham BUMN:

1% saham Seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN dengan hak veto atas keputusan strategis.

99% saham Seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

Saham Seri A Dwiwarna ini memberi hak istimewa negara untuk menyetujui atau mengusulkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden.

Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Pegawai BP BUMN

UU BUMN baru juga mengatur perlindungan hukum bagi Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Danantara.

Dalam Pasal 3Y, disebutkan mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian, serta dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

“Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah,” tegas butir (d) pasal tersebut.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan investasi strategis, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik (good governance).

Transformasi BUMN Menuju Tata Kelola Modern

Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan arah baru transformasi BUMN menuju entitas bisnis negara yang adaptif, efisien, dan berdaya saing global.

Melalui pemisahan peran regulator dan operator, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih fokus, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.***

Baca Juga  Proyek Strategis Nasional Banyak Mangkrak, Ini Catatan PP KAMMI

*Salinan UU Nomor 16 Tahun 2025

Baca juga :

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara
Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pengatur BUMNDanantara IndonesiaPengelolaan Aset Negarapengelolaan investasi negaratransformasi Kementerian BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026
Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026

THR ASN & BHR Ojol Resmi Cair, Pemerintah Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Awal 2026

3 Maret 2026
Pemuda Timur menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden. (Foto:Bemby/kabariku)

Deklarasi Pemuda Timur, Sandri Rumanama Soroti Relasi Konstitusional Polri dan Presiden

3 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Pelantikan PD BKMM-DMI Garut, Dr. Hj Hilma Mimar Ajak Perkuat Ukhuwah dan Kaderisasi Serta Pendataan Majelis Talim

4 Maret 2026

Indonesia Siap Mediasi Konflik Timur Tengah, Menlu Sugiono Sampaikan Arahan Presiden

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447/2026 M Hijriah dengan mengunjungi Masjid Besar Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, /Diskominfo Kab. Garut

Safari Ramadan di Mekarmukti, Bupati Garut Serukan Syukur dan Doa untuk Muslim di Zona Konflik

4 Maret 2026
Forum Lalu Lintas Garut dibawah koordinasi Satlantas Polres Garut, melaksanakan kegiatan pengecekan jalur sebagai persiapan menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2026. /kavargarut.com

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com