• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Oktober 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini menjadi tonggak reformasi tata kelola BUMN yang merubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 Oktober 2025, sebagai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Transformasi kelembagaan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara agar lebih efisien, transparan, dan profesional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BP BUMN, Regulator Baru Pengelolaan Aset Negara

Dalam Pasal 3A UU tersebut disebutkan bahwa BP BUMN menjadi pemegang kuasa pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

RelatedPosts

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Timur Tengah: Indonesia Siap Berkontribusi

Pembekalan PPPJ Angkatan 82, ST Burhanuddin: Adab dan Etika adalah Mahkota Bagi Setiap Jaksa

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” bunyi pasal 3A ayat (5).

Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi sebagai regulator. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.

Langkah ini sekaligus memisahkan fungsi pengaturan (regulator) dan pengelolaan investasi (operator), yang sebelumnya terpusat di Kementerian BUMN.

Danantara: Kelola Investasi dengan Modal Rp1.000 Triliun

UU tersebut juga memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Danantara, yang menjadi mitra strategis BP BUMN dalam mengelola investasi negara.

Dalam ketentuan Pasal 4B disebutkan, modal awal Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) atau sumber pendanaan lain.

Baca Juga  Ahab Sihabudin Tinjau Lokasi dan Distribusikan Kebutuhan Warga Terdampak Pasca Banjir di Sukawening dan Karangtengah

“Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,” tulis beleid tersebut.

Danantara diberi wewenang melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Pembentukan BUMN Baru dan Kepemilikan Saham

UU BUMN yang baru juga memberikan kewenangan bagi Kepala BP BUMN untuk membentuk BUMN baru dan menyetujui penghapusan aset, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62H.

Sementara itu, dalam Pasal 4B, dijelaskan mekanisme struktur kepemilikan saham BUMN:

1% saham Seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN dengan hak veto atas keputusan strategis.

99% saham Seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.

Saham Seri A Dwiwarna ini memberi hak istimewa negara untuk menyetujui atau mengusulkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden.

Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Pegawai BP BUMN

UU BUMN baru juga mengatur perlindungan hukum bagi Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Danantara.

Dalam Pasal 3Y, disebutkan mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian, serta dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.

“Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah,” tegas butir (d) pasal tersebut.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan investasi strategis, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik (good governance).

Transformasi BUMN Menuju Tata Kelola Modern

Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan arah baru transformasi BUMN menuju entitas bisnis negara yang adaptif, efisien, dan berdaya saing global.

Melalui pemisahan peran regulator dan operator, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih fokus, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.***

Baca Juga  “Rise and Speak”: Polri Gaungkan Gerakan Nasional Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

*Salinan UU Nomor 16 Tahun 2025

Baca juga :

SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara
Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pengatur BUMNDanantara IndonesiaPengelolaan Aset Negarapengelolaan investasi negaratransformasi Kementerian BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

RelatedPosts

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

16 Oktober 2025

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Timur Tengah: Indonesia Siap Berkontribusi

14 Oktober 2025
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan pembekalan kepada peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (13/10/2025)

Pembekalan PPPJ Angkatan 82, ST Burhanuddin: Adab dan Etika adalah Mahkota Bagi Setiap Jaksa

14 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Korlantas Polri Perluas Sistem ETLE, Target 5.000 Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 2027

14 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

Discussion about this post

KabarTerbaru

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

16 Oktober 2025

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

16 Oktober 2025

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

16 Oktober 2025

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

16 Oktober 2025
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

Seskab: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Sharm el-Sheikh Wujud Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

15 Oktober 2025
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani berbicara dalam acara Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Forbes CEO Global)

Danantara: Bank Himbara Hati-hati Serap Dana Pemerintah Rp200 Triliun

15 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan bertolak ke Amerika Serikat (melalui Tokyo) untuk menghadiri Sidang Umum PBB, Sabtu (20/9/2025) (Foto: Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Prabowo: Gencatan Senjata Gaza Langkah Awal Menuju Perdamaian

15 Oktober 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini (Foto: Kemkomdigi)

Kemkomdigi Perkenalkan Glosarium Pengawasan Ruang Digital SadarRuang

15 Oktober 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Menlu Sugiono Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Miliki Agenda Kunjungan ke Israel

15 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.