Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini menjadi tonggak reformasi tata kelola BUMN yang merubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Beleid tersebut diundangkan pada 6 Oktober 2025, sebagai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Transformasi kelembagaan ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara agar lebih efisien, transparan, dan profesional.
BP BUMN, Regulator Baru Pengelolaan Aset Negara
Dalam Pasal 3A UU tersebut disebutkan bahwa BP BUMN menjadi pemegang kuasa pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” bunyi pasal 3A ayat (5).
Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi sebagai regulator. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.
Langkah ini sekaligus memisahkan fungsi pengaturan (regulator) dan pengelolaan investasi (operator), yang sebelumnya terpusat di Kementerian BUMN.
Danantara: Kelola Investasi dengan Modal Rp1.000 Triliun
UU tersebut juga memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Danantara, yang menjadi mitra strategis BP BUMN dalam mengelola investasi negara.
Dalam ketentuan Pasal 4B disebutkan, modal awal Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) atau sumber pendanaan lain.
“Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,” tulis beleid tersebut.
Danantara diberi wewenang melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan risiko.
Pembentukan BUMN Baru dan Kepemilikan Saham
UU BUMN yang baru juga memberikan kewenangan bagi Kepala BP BUMN untuk membentuk BUMN baru dan menyetujui penghapusan aset, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62H.
Sementara itu, dalam Pasal 4B, dijelaskan mekanisme struktur kepemilikan saham BUMN:
1% saham Seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN dengan hak veto atas keputusan strategis.
99% saham Seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.
Saham Seri A Dwiwarna ini memberi hak istimewa negara untuk menyetujui atau mengusulkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden.
Perlindungan Hukum bagi Pejabat dan Pegawai BP BUMN
UU BUMN baru juga mengatur perlindungan hukum bagi Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Danantara.
Dalam Pasal 3Y, disebutkan mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian, serta dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.
“Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah,” tegas butir (d) pasal tersebut.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan investasi strategis, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik (good governance).
Transformasi BUMN Menuju Tata Kelola Modern
Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan arah baru transformasi BUMN menuju entitas bisnis negara yang adaptif, efisien, dan berdaya saing global.
Melalui pemisahan peran regulator dan operator, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih fokus, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.***
*Salinan UU Nomor 16 Tahun 2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post