Pangkal Pinang, Kabariku – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kegiatan ini digelar bersamaan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis tersebut bersama Menteri Pertahanan RI, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, Wakil Ketua Pengarah dan Anggota Pengarah Satgas PKH, Ketua dan Anggota Pelaksana Satgas PKH, Direktur serta Komisaris PT Timah Tbk, dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jaksa Agung mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penertiban kawasan hutan di berbagai sektor.
Pada sektor perkebunan, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari total itu, kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan. Sementara itu, sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.
“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” ujar Jaksa Agung.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH juga melakukan penertiban kawasan hutan dan telah mengidentifikasi 5.342,58 hektare area pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan, 2.709,02 hektare telah diverifikasi di tujuh provinsi.
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare yang dikuasai 39 perusahaan atau korporasi.
Pada sektor penebangan liar (illegal logging), hasil pemantauan menunjukkan adanya praktik penebangan ilegal di kawasan hutan produksi seluas sekitar 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sejak 2023 hingga 2025. Dari jumlah itu, sekitar 500 hektare telah dirambah dan seluruhnya berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi hukum.
Kejaksaan menegaskan, praktik illegal logging bukan hanya pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi juga telah masuk ranah pidana karena berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara. Jaksa Agung memastikan, Kejaksaan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan penebangan ilegal tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post