• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Oktober 2025
di Hukum
A A
0
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025)

Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025). (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Babel, Kabariku – Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Hal itu disampaikan Febrie usai melakukan kunjungan kerja bersama Tim Satgas PKH ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025), dalam rangka penertiban tambang ilegal dan penyelamatan aset negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemerintah melalui Satgas PKH terus bergerak menertibkan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Ini adalah langkah serius dalam menyelamatkan kekayaan negara,” ucap Febrie. Rabu (1/10/2025).

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Nadiem Tak Perlu Dibela

321 Hektare Kawasan Negara Direbut Kembali

Febrie mengungkapkan, hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 321,07 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perusahaan pertambangan.

“Pada tahap pertama, kami telah berhasil menguasai kembali lahan dari dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel seluas 148,25 hektare di Halmahera Tengah dan Timur, serta PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare di Bombana, Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut Febrie, merupakan bagian dari proses identifikasi, verifikasi, dan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Diharapkan pada tahap pertama ini, verifikasi terhadap 51 perusahaan tambang ilegal dapat segera kami selesaikan,” tambahnya.

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Sebagai bagian dari penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Tim terdiri dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin, serta Plt Menteri BUMN Dony Oskaria.

Dalam kunjungan tersebut, Satgas PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dan kini berkekuatan hukum tetap. Smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, tim juga melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Bangka Belitung. Penertiban ini penting untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Pertemuan ini membahas langkah strategis dalam penyelesaian tata kelola pertambangan, sekaligus mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang tengah dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Modus Swasta Koordinir Tambang Ilegal

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa pihak swasta membeli pasir timah hasil penambangan ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Mereka juga mengoordinir para penambang ilegal melalui jaringan kolektor dan subkolektor yang tersebar di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lainnya.

“Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal tersebut dinikmati oleh pihak swasta seolah-olah dihasilkan dari kegiatan penambangan yang sah, padahal mereka tidak memiliki IUP maupun RKAB,” tegas Febrie.

PT Timah Tbk sendiri memiliki wilayah IUP darat seluas 288.000 hektare yang mencakup Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau. Namun, tingkat produksinya tidak sebanding dengan smelter swasta akibat maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya.

Baca Juga  Kasus Korupsi Chromebook Kemdikbudristek: 28 Saksi Diperiksa, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem

Lebih dari 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal Teridentifikasi

Satgas PKH mencatat sedikitnya 4.265.376,32 hektare kawasan hutan telah dimanfaatkan secara ilegal untuk kegiatan pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lahan yang berhasil dikembalikan akan dititipkan sementara kepada BUMN MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola secara profesional.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan tata kelola sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujar Febrie.

Gerak cepat Satgas PKH merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen pemerintah menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik tambang ilegal yang terdeteksi di seluruh Indonesia.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah menerima laporan dari aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dengan potensi kekayaan negara mencapai minimal Rp300 triliun,” tegas Presiden dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM Pidsus Febrie AdriansyahKejaksaan AgungPenertiban Tambang IlegalSatgas PKHSmelter Timah Bangka BelitungTertibkan Tambang Ilegal
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

130 Personel Komponen Cadangan Berkuda Matra Darat Tahun 2025 Ditetapkan Kemhan

Post Selanjutnya

Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

Distribusi Logistik untuk Ketahanan Pangan Didukung Kemenhub

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Warga Cigedug Garut Terima Bantuan Hewan Kurban Presiden RI Tahun 2026

28 Mei 2026

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

DPD Golkar Kabupaten Garut Sembelih 5 Sapi dan 4 Domba, Daging Kurban Disalurkan ke Kader dan Masyarakat

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com