Massa yang terdiri dari aliansi serikat petani, serikat buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional ke-65 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Mereka membawa 24+9 masalah dan tuntutan, yakni 24 masalah struktural agraria dan 9 tuntutan kebijakan kepada pemerintah dan DPR RI, sebagai desakan agar negara segera menjalankan reforma agraria sejati. Massa aksi terlihat membawa berbagai atribut, spanduk, dan poster yang menggambarkan keresahan rakyat kecil, khususnya petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Isu utama yang mereka suarakan adalah semakin parahnya ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan negara.
Orator aksi, Sunarno, dari atas mobil komando menegaskan bahwa aksi ini membawa misi penting, yaitu menyuarakan 24 masalah struktural agraria dan 9 tuntutan perbaikan kebijakan.
“Kami datang ke sini bukan hanya untuk memperingati Hari Tani, tapi untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini terus dirampas. Ada 24 masalah struktural agraria yang kami hadapi setiap hari, dan 9 tuntutan yang harus segera dijawab oleh negara,” teriaknya lantang di hadapan massa.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Sebelum tiba di Gedung DPR RI, massa melakukan long march dari kawasan Patung Kuda sambil menyanyikan lagu perjuangan dan membentangkan simbol-simbol perlawanan agraria.
Peserta aksi juga membawa replika cangkul, hasil tani, serta foto-foto korban konflik agraria dari berbagai daerah, mulai Sumatra, Kalimantan, Jawa, Papua, hingga Nusa Tenggara. 24 masalah struktural agraria Dalam pernyataan sikap, massa aksi menyoroti 24 masalah struktural agraria sebagai berikut:
- Ketimpangan penguasaan tanah semakin parah.
- Pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman, dan kampungnya.
- Peningkatan dan akumulasi konflik agraria.
- Peningkatan represifitas POLRI-TNI. 5. Kementerian/lembaga menjadi pelestari konflik agraria.
- Janji palsu Reforma Agraria.
- Tidak ada redistribusi tanah.
- Petani makin miskin, gurem, dan tak bertanah. Tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat. 9. Penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat.
- Proyek swasta berlabel Proyek Strategis Nasional.
- Tanah dimonopoli oleh BUMN kebun dan hutan.
- Maraknya korupsi agraria dan sumber daya alam.
- Pembentukan banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah.
- Privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Perluasan tambang yang mengorbankan rakyat.
- Sistem pangan militeristik dan liberal.
- Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, dan pemuda. 18. Ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi.
- Bank Tanah merampas tanah rakyat.
- Konversi tanah pertanian tidak terkendali.
- Penyelewengan Hak Menguasai Negara dan hak pengelolaan (HPL). 22. Industrialisasi pertanian-perdesaan jalan di tempat. 23. Pelibatan militer dan aparat dalam urusan pangan dan pertanian rakyat. 24. Rakyat tak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan agraria dan pangan.
9 tuntutan reforma agraria Selain mengurai masalah, massa aksi juga mengajukan sembilan tuntutan perbaikan kebijakan agraria dan sumber daya alam. Berikut poin-poinnya:
- Presiden dan DPR segera menjalankan reforma agraria sesuai UUPA 1960, dengan pekerjaan utama redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan ekonomi-sosial rakyat. DPR diminta segera membentuk pansus untuk memonitor progres pelaksanaan reforma agraria.
- Presiden mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, menertibkan jutaan hektar tanah terlantar dan tanah yang dimonopoli konglomerat, serta memulihkan hak masyarakat adat.
- Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- DPR bersama Presiden dan masyarakat sipil menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja, serta mengembalikan arah kebijakan agraria pada mandat Pasal 33 UUD 1945.
- Pemenuhan hak atas perumahan layak bagi petani, nelayan, buruh, dan masyarakat miskin kota, sekaligus jaminan hak atas tanah bagi perempuan.
- Menghentikan represifitas POLRI-TNI di wilayah konflik agraria, membebaskan aktivis dan masyarakat yang dikriminalisasi, serta menarik aparat dari program pangan nasional. 7. Membekukan Bank Tanah, menghentikan konsesi perkebunan, kehutanan, dan tambang yang memicu konflik, serta mengembalikan tanah rakyat dalam kerangka reforma agraria.
- Memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik, subsidi pertanian, dan penguatan badan usaha milik petani, nelayan, dan masyarakat adat.
- Mendorong industrialisasi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan berbasis gotong royong rakyat demi kedaulatan pangan dan transformasi sosial perdesaan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post