• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
24 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tentang Perampasan Aset menjadi satu dari 52 RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, bersama dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Rapat pengambilan keputusan ini juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RUU tentang Perampasan Aset, bersama dengan beberapa RUU yang menjadi perhatian publik, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pembahasannya di tahun 2025, maka akan dilanjutkan pada tahun 2026.

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI.

Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan didalam menentukan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, digunakan beberapa parameter, seperti RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), dan RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI.

Baca Juga  Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi, Ini Pertimbangannya

“Selain itu, juga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, serta RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” terang Martin.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja pembahasan Prolegnas di hari yang sama, Wamenkum memberi catatan atas beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai luncuran prioritas tahun 2025. Ia mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati perlu diupayakan agar diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih contoh implikasi, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP (yang sekarang berlaku) yang ada pada pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama. Maka para penegak hukum itu akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” ujar Eddy.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, BGN Susun DIP dan DIK

Post Selanjutnya

Prabowo di Sidang Umum PBB: Dunia Harus Tolak Doktrin “Yang Kuat Bisa Berbuat Semaunya”

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Post Selanjutnya

Prabowo di Sidang Umum PBB: Dunia Harus Tolak Doktrin “Yang Kuat Bisa Berbuat Semaunya"

Menteri Luar Negeri Sugiono saat hadir dalam ASEAN foreign Ministers Retreat (AMM Retreat) di Langkawi, Malaysia, Minggu (19/1/2025). (Kementerian Luar Negeri.)

Menlu: Prabowo Tekankan Solidaritas Global Saat Bertemu Sekjen PBB Guterres

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bahas Sinkronisasi Program dan Target, Menpora Erick Terima Ketua NPC dan CdM Asean Para Games 2026 Thailand

10 November 2025

Business Matching Industri Pariwisata RI-Korsel di IBM 2025 Difasilitasi Kemenpar

10 November 2025

Kemensos dan TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Pahlawan

10 November 2025

Menbud Fadli Zon : Proses Pengusulan Pahlawan Dilakukan Secara Berjenjang, Mulai Dari Masyarakat Kemudian Dikaji Oleh tim Peneliti

10 November 2025

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

10 November 2025

Kepala BRIN yang Baru Dilantik Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

10 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diterima Putri Sulung dari Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025)

YLBHI: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Imoralitas Politik dan Pengkhianatan Reformasi

10 November 2025
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya (Foto: Humas Kementerian Ekraf)

Judul:ICEFF 2025 Dorong Pembiayaan Syariah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Nasional

10 November 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Foto: Humas Kemensos)

Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan Syaikhona Kholil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com