• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Dinilai Bermasalah, IRC for Reform Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Dikelola Komite Sekolah Lewat Kantin

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 September 2025
di Kabar Terkini, Nasional
A A
0
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau program MBG di SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor

Presiden RI Prabowo Subianto meninjau program MBG di SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Kota Bogor (dok BPMI Setpres)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang pemerintah sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas gizi sekaligus pendidikan anak bangsa dinilai belum berjalan optimal.

Indonesia Raya Club for Reform (IRC for Reform) menilai, di lapangan justru muncul berbagai persoalan serius yang berpotensi merusak tujuan mulia program tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur IRC for Reform, Hasanuddin, menyebutkan setidaknya terdapat empat masalah krusial yang mengemuka: distribusi tidak merata, risiko penyalahgunaan anggaran, kasus keracunan siswa akibat kualitas makanan yang buruk, serta lemahnya sistem pengawasan.

RelatedPosts

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

“Program makan bergizi gratis adalah ide besar, tapi praktiknya di banyak daerah jauh dari ideal. Tanpa perbaikan serius dalam pengelolaan, manfaatnya tidak akan dirasakan siswa, justru bisa berubah menjadi beban baru,” tegas Hasanuddin, Senin (23/9/2025).

Rawan Penyalahgunaan dan Inefisiensi

Hasanuddin menyoroti adanya indikasi potensi mark-up anggaran, distribusi logistik yang terhambat, hingga penyediaan makanan yang tidak sesuai kebutuhan lokal siswa.

Kondisi ini, menurutnya, membuat program yang seharusnya mendukung gizi anak justru rawan menimbulkan pemborosan dan penyimpangan.

“Kasus keracunan yang menimpa siswa di sejumlah daerah harus menjadi alarm. Ini bukan sekadar soal teknis distribusi, tapi soal sistem pengelolaan yang terlalu jauh dari lingkungan sekolah,” lanjut Hasanuddin.

Usul Solusi: Komite Sekolah sebagai Solusi

IRC for Reform mengusulkan agar pengelolaan dialihkan langsung ke Komite Sekolah melalui Kantin Sekolah.

Dengan model ini, proses penyediaan makanan bisa lebih dekat dengan siswa, diawasi langsung oleh pihak sekolah, dan menyesuaikan kebutuhan serta selera lokal.

Baca Juga  Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

IRC for Reform menilai ada tiga keuntungan utama:

Pertama, pengawasan Lebih Ketat – Komite dan pihak sekolah bisa langsung mengontrol kualitas makanan serta anggaran.

Kedua, efisiensi Distribusi – Proses penyediaan makanan lebih cepat, tepat sasaran, dan minim pemborosan.

Ketiga, keterlibatan Komunitas Sekolah – Orang tua, guru, dan pihak sekolah ikut bertanggung jawab, menciptakan pengelolaan yang lebih transparan.

Peran Pemerintah: Regulator Bukan Operator

Meski demikian, Hasanuddin yang juga Koordinator SIAGA 98 menegaskan peran Badan Gizi Nasional (BGN) tetap vital dalam menetapkan standar gizi, melakukan pengawasan berkala, dan memastikan realisasi anggaran berjalan akuntabel.

“Pemerintah jangan terlalu jauh masuk ke teknis distribusi. Biarkan sekolah yang mengelola, sementara negara memastikan standar gizi, regulasi, dan audit berjalan ketat,” ujar Hasanuddin.

Dasar Hukum Kuat

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa model ini selaras dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menempatkan komite sebagai penasihat, pendukung, pengawas, dan penghubung dalam tata kelola pendidikan.

Dengan pendekatan tersebut, program makan bergizi gratis diharapkan benar-benar menyentuh kebutuhan siswa, bukan sekadar proyek besar yang rawan penyalahgunaan.

“Jika tidak ada reformasi dalam sistem pengelolaan, program makan bergizi gratis akan terjebak dalam pola lama: niat baik di pusat, tapi bermasalah di lapangan,” pungkas Hasanuddin.***

*Salinan Permendikbud tentang KomiteSekolah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur IRC for Reform HasanuddinIndonesia Raya Club for ReformKomite SekolahPenyalahgunaan dan Inefisiensiprogram Makan Bergizi GratisSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap

Post Selanjutnya

Putri Driver Ojek Online Jadi Penerima Beasiswa Dokter Muhammadiyah, Buah Doa dan Kesungguhan yang Berbuah Manis

RelatedPosts

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usulkan Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta Per Bulan

25 Juni 2026
Post Selanjutnya

Putri Driver Ojek Online Jadi Penerima Beasiswa Dokter Muhammadiyah, Buah Doa dan Kesungguhan yang Berbuah Manis

Penyaluran Beras SPHP Periode Juli Sampai Desember Diterapkan Lebih Presisi Lewat Digitalisasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usulkan Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta Per Bulan

25 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com