• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

MUI Merespon Banyaknya Pengajuan Ubah Isi Kolom Agama untuk Penghayat Kepercayaan

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
20 September 2025
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fenomena meningkatnya permohonan ubah isi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi ‘Penghayat Kepercayaan’. Kasus ini marak terjadi di beberapa daerah termasuk Ponorogo Jawa Timur.

MUI menyatakan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama. MUI menjelaskan suatu kepercayaan bisa dikategorikan sebagai agama jika memiliki sekurang-kurangnya tiga syarat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Prof Utang Ranuwijaya menjelaskan tiga syarat yang dimaksud adalah ada nabinya, ada kitab sucinya, dan ada ritual berikut tempat ibadahnya.

RelatedPosts

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

“Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan agama bukanlah agama,” kata Prof Utang Ranuwijaya saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Apalagi, lanjutnya, penghayat kepercayaan tidak masuk ke dalam agama di Indonesia yang secara resmi diakui. Sebab, agama di Indonesia yang diakui secara resmi hanya Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Prof Utang mengatakan persoalan lainnya yang bisa timbul dari fenomena ini jika penghayat kepercayaan itu ada pada suatu agama tertentu, misalnya pada masyarakat Islam, kemudiaan mereka melakukan ritual yang menyalahi akidah Islam karena bercampur dengan ajaran penghayat kepercayaan.

Prof Utang menegaskan bahwa ritual penghayat kepercayaaan tidak dibenarkan dalam akidah Islam karena bisa menyesatkan umat.

“Ini artinya jelas menyalahi syariat Islam. Sikap MUI jelas tidak setuju dengan munculnya fenomena ini. Pemerintah diharapkan konsisten menetapkan agar kolom agama diisi dengan agama resmi yang diakui dan dianut oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Berikut Daftar Lengkapnya

Prof Utang meminta agar pemerintah tidak memberi peluang kepada masyarakat untuk mengosongkan kolom agama, karena bisa dimaknai bahwa negara membolehkan penduduknya tidak beragama. Sebab, hal ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI.

“Fenomena ini cukup memprihatinkan. Ini fenomena baru yang dulunya tidak pernah ada. Lagi pula, meskipun beberapa tahun ke belakang muncul fenomena ini di beberapa tempat, tapi faktanya fluktuatif dan hanya puluhan atau bahkan belasan orang pemohon,” ujarnya.

Prof Utang mengingatkan mengisi kolom agama di KTP dengan penghayat kepercayaan, akan berakibat kerancuan masyarakat dalam memahami agama, karena penghayat kepercayaan bukanlah agama.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Program Masjid sebagai Pusat Pelaporan dan Pencegahan Narkoba Didukung Menag

Post Selanjutnya

Pemerintah Bahas Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri

RelatedPosts

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pemerintah Bahas Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri

Kolaborasi Kemnaker - Kemensos - DNIKS Disambut Positif Kemnaker

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com