Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O.S. Hiariej, mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan tersebut berupa 5 RUU untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, 17 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026, dan 7 RUU untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah mengusulkan lima RUU yaitu RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tutur Eddy dalam Rapat Kerja Prolegnas dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (17/09/2025).
Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU, diantaranya RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketiganya merupakan RUU dengan status carry over.
RUU lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU tentang Ketenaganukliran, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Kemudian, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; RUU tentang Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Kewarganegaraan; RUU tentang Badan Usaha, RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selanjutnya, untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, pemerintah mengusulkan tujuh RUU untuk dimasukkan dalam daftar, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, RUU tentang Keamanan Laut, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wamenkum, yang hadir menggantikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah juga mengusulkan satu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana (No. Urut 162) untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Hal tersebut dikarenakan materi pökök pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP (Hukum Acara Pidana), dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya,” kata Eddy.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyampaikan sesuai rapat kerja sebelumnya, bahwa DPR, pemerintah, dan DPD telah mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU usulan DPR untuk masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 adalah RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Kamar Dagang Industri.
“Untuk RUU Kawasan Industri, kita coba pertimbangkan untuk tidak masuk, karena sudah akan masuk di tahun 2026 sebagai Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Bob.
Dalam rapat kerja ini, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik memberikan atensi khusus untuk RUU tentang Daerah Kepulauan. Pasalnya, RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2007 di DPR namun belum pernah bisa diselesaikan.
“Kami pada saat itu meminta kepada DPR dan pemerintah untuk keseriusannya. Kalau memang betul RUU tentang Daerah Kepulauan masuk (Prolegnas) prioritas tahun 2025, ada komitmen untuk sungguh-sungguh membahas dan menyelesaikan,” ungkapnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post