Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025.
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Konstruksi Perkara
Asep Guntur menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) melalui koleganya, Iwan Chandra, dan seorang perantara bernama Sugeng, mengurus perpanjangan enam IUP ke Pemprov Kaltim.
Dalam proses tersebut, Dayang Donna diduga meminta imbalan atau “fee” sebagai syarat persetujuan dokumen perizinan. Besaran imbalan itu disebut untuk memuluskan izin yang nantinya akan ditandatangani ayahnya, Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
Dayang Donna kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong. Ia menolak penawaran awal Rp1,5 Miliar dan menaikkan nilai suap menjadi Rp3,5 Miliar. Kesepakatan tersebut direalisasikan di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Selatan.
Dalam transaksi itu, Dayang Donna menerima Rp3 Miliar dalam pecahan dolar Singapura dari Iwan Chandra, serta tambahan Rp500 Juta dari Sugeng. SK perpanjangan enam IUP kemudian diantarkan oleh Imas Julia, pengasuh anak Donna.
“Bahkan setelah transaksi selesai, saudari DDW kemudian meminta fee tambahan kepada saudara ROC melalui saudara SUG. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep menambahkan, suap dan gratifikasi masih menjadi jenis perkara korupsi terbanyak yang ditangani KPK, yakni 1.068 perkara dari total 1.709 perkara sejak 2004 hingga Agustus 2025.
Penahanan Tersangka Lain
Sebelum menahan Dayang Donna, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra pada 21 Agustus 2025 karena dinilai tidak kooperatif. Penangkapan dilakukan secara paksa setelah ia berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik melakukan jemput paksa terhadap ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini sejak 19 September 2024, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun, Awang Faroek tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post