Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, termasuk uang tunai, kendaraan, dan properti.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, berupa uang dengan total USD 1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan ini merupakan langkah awal untuk pembuktian perkara sekaligus pengoptimalan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” tegasnya.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menembus Rp1 Triliun lebih.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga masih menelusuri aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji, termasuk pihak-pihak yang menerima keuntungan dari skema ini. “Penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan akan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Budi.
Nama-Nama yang Sudah Diperiksa KPK
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, antara lain: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Yaqut sekaligus Ketua PBNU; Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel.
Selanjutnya Achmad Ruhyadin, Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji; Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama; dan Eris Herlambang, Staf PT Anugerah Citra Mulia.
Sebagai langkah pencegahan, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan Sejumlah Lokasi Strategis
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini, di antaranya: Rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; Rumah ASN Kemenag di Depok; dan Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan dokumen dan barang bukti lain yang dapat menguatkan dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post