Pekanbaru, Kabariku – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mencatatkan keberhasilan dengan meringkus seorang buronan kasus korupsi pengelolaan aset dan dana desa. Buronan tersebut adalah Edi Setiawan bin Sutrisno, terpidana perkara korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Edi ditangkap pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan oleh tim Tabur Kejati Riau bersama personel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2015. Saat itu, Desa Beringin Jaya menerima alokasi sebesar Rp293 juta dari APBN untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V, serta tambahan dana Rp100 juta dari PT SAR. Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Edi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,42. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, Edi tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik hingga perkaranya dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia. Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp154.597.000 subsidair 1 tahun penjara.
Selama pelariannya, Edi kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kuantan Singingi, Pekanbaru, Siak Hulu, hingga Kampar. Setelah delapan tahun buron, pelariannya berakhir di Rokan Hilir. Saat ditangkap, Edi bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk dieksekusi menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post