• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Berikut Amar Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Agustus 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

RelatedPosts

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

Isi Putusan MK

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; dan Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi Wamen sebagai komisaris BUMN selaras dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Meskipun norma tersebut dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.

Ia menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi penuh, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja.

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan ini.

Baca Juga  Atas Aduan MK, Denny Indrayana Menjawab Melalui Buku 'Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria'

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara dipenuhi sesuai jabatannya.

Pendapat Berbeda Dua Hakim

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Daniel menilai putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, seharusnya tetap berlaku dan tidak perlu dirumuskan ulang dalam amar putusan.

Sementara Arsul menyoroti proses pengujian Undang-Undang yang dinilai kurang partisipatif karena hanya melalui dua kali sidang tanpa pleno untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR.

Wamen yang Rangkap Jabatan

Saat ini, sejumlah Wamen di Kabinet Merah Putih (KMP) diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Di antaranya:

Wamen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menjabat Chief Operation Officer BPI Danantara

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)

Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza merangkap Komisaris BBRI

Wamen Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti merangkap Komisaris PT Sarinah (Persero)

Nezar Patria, Wamen Komdigi merangkap Komut PT Indosat Tbk (ISAT)

Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todutua Pasaribu merangkap Komut PT Pertamina (Persero)

Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu

Wakil Kepala PCO M. Qodari menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno merangkap Komisaris PT Pertamina International Shipping

Wamen Kesehatan Dante Saksono menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika

Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menjabat Komut PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan merangkap Komisaris TLKM

Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim merangkap Komisaris TLKM

Baca Juga  Pernyataan Sikap KPS Jawa Barat: KLHK Melakukan Langkah Afirmatif dan Legalisasi Perhutanan Sosial

Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono merangkap Komut PT Telkomsel

Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di Telkomsel

Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka merangkap Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)

Wamen Keuangan Suahasil Nazara merangkap Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLN

Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris PLN

Wamenpora Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)

Wamen Pertanian Sudaryono menempati Komut PT Pupuk Indonesia

Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Nonaktif).

Wamen Kebudayaan Giring Ganesha merangkap Komisaris di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

Wamen Perempuan & Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris di PT Citilink Indonesia

Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)

Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)

Wamen Kelautan & Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komut PT Perikanan Indonesia

Wamen Perhubungan Suntana merangkap Komut PT Pelabuhan Indonesia

Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjabat Komut PT Dahana

Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)

Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komut PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)

Wamen HAM Mugiyanto sebagai Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.***

*Salinan Putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025

Baca juga :

MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPutusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

APKASI Expo 2025 Resmi Dibuka, Prabowo Dorong Produk Daerah Go Global

Post Selanjutnya

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

RelatedPosts

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo memberikan sambutannya saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi stan pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo: Pembangunan Harus Berlandaskan Pasal 33 demi Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Impor 105 Ribu Mobil Operasional KDMP Ditangguhkan, Menkeu Ikuti Arahan DPR

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

26 Februari 2026

Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Temui DKP Provinsi Jawa Barat

26 Februari 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com