• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Berikut Amar Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Agustus 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

RelatedPosts

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

Isi Putusan MK

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; dan Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi Wamen sebagai komisaris BUMN selaras dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Meskipun norma tersebut dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.

Ia menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi penuh, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja.

Baca Juga  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pimpinan MPR Bahas Persiapan Sidang Tahunan Hingga Pemilu 2024

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan ini.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara dipenuhi sesuai jabatannya.

Pendapat Berbeda Dua Hakim

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Daniel menilai putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, seharusnya tetap berlaku dan tidak perlu dirumuskan ulang dalam amar putusan.

Sementara Arsul menyoroti proses pengujian Undang-Undang yang dinilai kurang partisipatif karena hanya melalui dua kali sidang tanpa pleno untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR.

Wamen yang Rangkap Jabatan

Saat ini, sejumlah Wamen di Kabinet Merah Putih (KMP) diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Di antaranya:

Wamen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menjabat Chief Operation Officer BPI Danantara

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)

Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza merangkap Komisaris BBRI

Wamen Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti merangkap Komisaris PT Sarinah (Persero)

Nezar Patria, Wamen Komdigi merangkap Komut PT Indosat Tbk (ISAT)

Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todutua Pasaribu merangkap Komut PT Pertamina (Persero)

Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu

Wakil Kepala PCO M. Qodari menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno merangkap Komisaris PT Pertamina International Shipping

Wamen Kesehatan Dante Saksono menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika

Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menjabat Komut PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)

Baca Juga  Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan merangkap Komisaris TLKM

Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim merangkap Komisaris TLKM

Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono merangkap Komut PT Telkomsel

Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di Telkomsel

Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka merangkap Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)

Wamen Keuangan Suahasil Nazara merangkap Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLN

Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris PLN

Wamenpora Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)

Wamen Pertanian Sudaryono menempati Komut PT Pupuk Indonesia

Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Nonaktif).

Wamen Kebudayaan Giring Ganesha merangkap Komisaris di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

Wamen Perempuan & Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris di PT Citilink Indonesia

Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)

Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)

Wamen Kelautan & Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komut PT Perikanan Indonesia

Wamen Perhubungan Suntana merangkap Komut PT Pelabuhan Indonesia

Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjabat Komut PT Dahana

Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)

Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komut PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)

Wamen HAM Mugiyanto sebagai Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.***

*Salinan Putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025

Baca juga :

MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPutusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

APKASI Expo 2025 Resmi Dibuka, Prabowo Dorong Produk Daerah Go Global

Post Selanjutnya

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

RelatedPosts

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo memberikan sambutannya saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi stan pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo: Pembangunan Harus Berlandaskan Pasal 33 demi Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Yuda Puja Turnawan Bagikan Daging Kurban untuk Warga dan Keluarga Dhuafa di Garut

27 Mei 2026

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

27 Mei 2026

DPC PKB Garut Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Subhan Fahmi Tekankan Semangat Berbagi

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com