Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Isi Putusan MK
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; dan Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi Wamen sebagai komisaris BUMN selaras dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Meskipun norma tersebut dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.
Ia menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi penuh, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja.
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan ini.
Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara dipenuhi sesuai jabatannya.
Pendapat Berbeda Dua Hakim
Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Daniel menilai putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, seharusnya tetap berlaku dan tidak perlu dirumuskan ulang dalam amar putusan.
Sementara Arsul menyoroti proses pengujian Undang-Undang yang dinilai kurang partisipatif karena hanya melalui dua kali sidang tanpa pleno untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR.
Wamen yang Rangkap Jabatan
Saat ini, sejumlah Wamen di Kabinet Merah Putih (KMP) diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Di antaranya:
Wamen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menjabat Chief Operation Officer BPI Danantara
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza merangkap Komisaris BBRI
Wamen Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti merangkap Komisaris PT Sarinah (Persero)
Nezar Patria, Wamen Komdigi merangkap Komut PT Indosat Tbk (ISAT)
Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todutua Pasaribu merangkap Komut PT Pertamina (Persero)
Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu
Wakil Kepala PCO M. Qodari menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno merangkap Komisaris PT Pertamina International Shipping
Wamen Kesehatan Dante Saksono menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika
Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menjabat Komut PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan merangkap Komisaris TLKM
Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim merangkap Komisaris TLKM
Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono merangkap Komut PT Telkomsel
Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di Telkomsel
Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka merangkap Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)
Wamen Keuangan Suahasil Nazara merangkap Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLN
Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris PLN
Wamenpora Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)
Wamen Pertanian Sudaryono menempati Komut PT Pupuk Indonesia
Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Nonaktif).
Wamen Kebudayaan Giring Ganesha merangkap Komisaris di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
Wamen Perempuan & Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris di PT Citilink Indonesia
Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
Wamen Kelautan & Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komut PT Perikanan Indonesia
Wamen Perhubungan Suntana merangkap Komut PT Pelabuhan Indonesia
Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjabat Komut PT Dahana
Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komut PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)
Wamen HAM Mugiyanto sebagai Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.***
*Salinan Putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post