• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Prof. Rumainur: Akses Tanah untuk Koperasi Wujud Demokrasi Ekonomi

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
3 Agustus 2025
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Yogyakarta, Kabariku – Pakar Hukum Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan pentingnya penguatan status hukum koperasi dalam kepemilikan tanah.

Hal ini disampaikan dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema “Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Hotel Keisha, Yogyakarta, Jumat (01/8).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Rumainur, saat ini koperasi sebagai badan hukum belum tercantum secara eksplisit dalam regulasi yang mengatur hak milik atas tanah. Padahal secara normatif, koperasi memiliki potensi kuat sebagai subjek hukum yang layak memiliki tanah guna mendukung aktivitas ekonominya.

RelatedPosts

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

“Secara akademik, saya setuju koperasi memiliki hak atas tanah,” tegasnya. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip demokrasi ekonomi berbasis kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian sebagai landasan peran koperasi dalam pembangunan nasional.

Dalam paparannya, Rumainur menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memang membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk memiliki hak milik atas tanah. Namun hingga kini, koperasi belum dimasukkan secara resmi dalam daftar badan hukum yang diakui, seperti bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial.

“Permen Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 perlu direvisi karena koperasi tidak termasuk dalam badan hukum yang bisa memiliki hak milik atas tanah. Ini menciptakan kekosongan dan pertentangan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara eksplisit menetapkan koperasi sebagai badan hukum yang berhak atas tanah, terutama untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

Baca Juga  Pemerintah Wacanakan Ubah Skema Dana Pensiun PNS

Rumainur juga menyampaikan bahwa dalam kondisi hukum saat ini dan ke depan, koperasi seharusnya bisa menjadi pihak yang diberi hak atas tanah yang diterlantarkan oleh subjek hukum lain, seperti perseorangan atau perseroan terbatas.

“Tanah yang ditelantarkan oleh badan hukum lain bisa dan seharusnya dialihkan kepada koperasi, karena koperasi berorientasi pada kesejahteraan bersama dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara UUPA, KUHPerdata, dan UU Perkoperasian. Dalam KUHPerdata, koperasi sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan subjek hukum lain. Namun dalam praktik, koperasi masih diperlakukan tidak setara dengan badan hukum seperti PT atau yayasan dalam hal kepemilikan tanah.

“Saatnya pemerintah mengejawantahkan demokrasi ekonomi dengan memperkuat posisi koperasi, termasuk memberi akses hak milik atas tanah yang menjadi tulang punggung kegiatan ekonomi mereka,” tutup Rumainur.

Hadir dalam acara ini sebagai narasumber antara lain, Hendra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H., Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sudjito Atmoredjo, Mursida Rambe, serta Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo. (Bem)***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hak Milik Atas Tanah untuk KoperasiPakar Hukum Prof. RumainurReforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ustadz Adi Hidayat Resmi Jadi Dosen Tetap Pascasarjana UPI, Perkuat SDM dan Visi Global Kampus

Post Selanjutnya

Tak Ada Nama Hasto, Inilah Susunan Lengkap DPP PDI Perjuangan 2025-2030

RelatedPosts

Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

30 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

27 Desember 2025
Post Selanjutnya
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri?/PDIP

Tak Ada Nama Hasto, Inilah Susunan Lengkap DPP PDI Perjuangan 2025-2030

Pengibaran Bendera One Peace di HUT RI ke-80, Menteri HAM Natalius Pigai: Bukan Soal Ekspresi Tapi Soal Kedaulatan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: mantan ketua KPK Abraham Samad (Istimewa)

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

1 Februari 2026
Foto: Joko widodo (Istimewa)

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

1 Februari 2026
Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026
Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN

Doa Satu Abad NU di IKN, Basuki: Nusantara Disiapkan Jadi Laboratorium Kerukunan

1 Februari 2026
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com