• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Prof. Rumainur: Akses Tanah untuk Koperasi Wujud Demokrasi Ekonomi

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
3 Agustus 2025
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Yogyakarta, Kabariku – Pakar Hukum Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan pentingnya penguatan status hukum koperasi dalam kepemilikan tanah.

Hal ini disampaikan dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema “Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Hotel Keisha, Yogyakarta, Jumat (01/8).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Rumainur, saat ini koperasi sebagai badan hukum belum tercantum secara eksplisit dalam regulasi yang mengatur hak milik atas tanah. Padahal secara normatif, koperasi memiliki potensi kuat sebagai subjek hukum yang layak memiliki tanah guna mendukung aktivitas ekonominya.

RelatedPosts

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Selama Ramadhan

“Secara akademik, saya setuju koperasi memiliki hak atas tanah,” tegasnya. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan prinsip demokrasi ekonomi berbasis kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian sebagai landasan peran koperasi dalam pembangunan nasional.

Dalam paparannya, Rumainur menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memang membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk memiliki hak milik atas tanah. Namun hingga kini, koperasi belum dimasukkan secara resmi dalam daftar badan hukum yang diakui, seperti bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial.

“Permen Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999 perlu direvisi karena koperasi tidak termasuk dalam badan hukum yang bisa memiliki hak milik atas tanah. Ini menciptakan kekosongan dan pertentangan hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Sektor Pangan dan UMKM Didukung NFA

Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi adanya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara eksplisit menetapkan koperasi sebagai badan hukum yang berhak atas tanah, terutama untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

Rumainur juga menyampaikan bahwa dalam kondisi hukum saat ini dan ke depan, koperasi seharusnya bisa menjadi pihak yang diberi hak atas tanah yang diterlantarkan oleh subjek hukum lain, seperti perseorangan atau perseroan terbatas.

“Tanah yang ditelantarkan oleh badan hukum lain bisa dan seharusnya dialihkan kepada koperasi, karena koperasi berorientasi pada kesejahteraan bersama dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara UUPA, KUHPerdata, dan UU Perkoperasian. Dalam KUHPerdata, koperasi sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan subjek hukum lain. Namun dalam praktik, koperasi masih diperlakukan tidak setara dengan badan hukum seperti PT atau yayasan dalam hal kepemilikan tanah.

“Saatnya pemerintah mengejawantahkan demokrasi ekonomi dengan memperkuat posisi koperasi, termasuk memberi akses hak milik atas tanah yang menjadi tulang punggung kegiatan ekonomi mereka,” tutup Rumainur.

Hadir dalam acara ini sebagai narasumber antara lain, Hendra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H., Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sudjito Atmoredjo, Mursida Rambe, serta Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo. (Bem)***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hak Milik Atas Tanah untuk KoperasiPakar Hukum Prof. RumainurReforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ustadz Adi Hidayat Resmi Jadi Dosen Tetap Pascasarjana UPI, Perkuat SDM dan Visi Global Kampus

Post Selanjutnya

Tak Ada Nama Hasto, Inilah Susunan Lengkap DPP PDI Perjuangan 2025-2030

RelatedPosts

Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Selama Ramadhan

13 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Danantara menyetor hingga Rp 800 triliun per tahun ke kas negara.(Ist)

Target Presiden Prabowo untuk Danantara: Setoran Rp 800 Triliun per Tahun dari Hasil Investasi

11 Maret 2026

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 1447 H

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri?/PDIP

Tak Ada Nama Hasto, Inilah Susunan Lengkap DPP PDI Perjuangan 2025-2030

Pengibaran Bendera One Peace di HUT RI ke-80, Menteri HAM Natalius Pigai: Bukan Soal Ekspresi Tapi Soal Kedaulatan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026

Jelang Idulfitri, Komisi IV DPRD Garut Temukan Lansia Rentan Belum Tersentuh Bantuan Sosial

18 Maret 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com