• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

El Badhi oleh El Badhi
30 Juli 2025
di News
A A
0
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa sebanyak 13 kecamatan di wilayahnya diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp2,1 miliar ke kas negara. Hal ini merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus ditindaklanjuti sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan,” ujar Aris saat ditemui di Garut, Rabu (30/7/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menjelaskan bahwa DPRD Garut akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut hingga tuntas. BPK memberikan batas waktu hingga 20 Agustus 2025 bagi kecamatan yang terlibat untuk mengembalikan dana ke kas negara.

RelatedPosts

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

“Ini sanksinya seperti apa, administratif atau bagaimana, kita nanti akan diskusikan,” tambah Aris.

Lebih lanjut, Aris menyebut bahwa jika dalam pelaksanaan program ada keterlibatan pihak ketiga, maka dinas terkait akan meminta pihak tersebut untuk bertanggung jawab. Namun, berdasarkan temuan BPK, permasalahan ini lebih berkaitan dengan urusan kepegawaian di internal kantor kecamatan, bukan dengan pihak luar.

Ia menegaskan, tanggung jawab pengembalian ada pada personal yang melaksanakan kegiatan tersebut, bukan secara kolektif.

“Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan ‘babarengan’,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa temuan BPK tahun 2024 tersebut menyasar 13 dari 42 kecamatan. Setiap kecamatan diminta menyelesaikan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak temuan diumumkan.

“Ini harus selesai, karena ini temuan,” ujar Nurdin.

Baca Juga  299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

Adapun kecamatan yang diminta mengembalikan dana ke kas negara meliputi: Banjarwangi, Caringin, Cigedug, Cikelet, Cisewu, Cilawu, Cisurupan, Limbangan, Karangpawitan, Peundeuy, Singajaya, Pameungpeuk, dan Leles.

Sumber Antara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

Post Selanjutnya

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

RelatedPosts

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026
Post Selanjutnya
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

30 April 2026
Lansia Terlantar Tanggung Jawab Negara, DPRD Minta Respons Cepat

Yuda Puja Turnawan: Lansia Terlantar Tanggung Jawab Negara, Respons Lambat Jadi Catatan

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com