Jakarta, Kabariku – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia, menghadapi konsekuensi hukum apabila ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Satria harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Militer.
Komandan Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, mengungkapkan bahwa meskipun Satria telah diberhentikan dari dinas militer dan kini berstatus sebagai warga sipil, sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukannya tetap berlaku.
“Secara hukum, dia memang bukan anggota Marinir lagi. Namun, hukuman satu tahun penjara tetap harus dijalani apabila dia kembali ke Indonesia,” jelas Mayjen Endi pada Kamis (24/7).
Satria diketahui meninggalkan kesatuannya tanpa izin sejak tahun 2022. Atas tindakannya itu, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada April 2023.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023 tersebut, Satria dinyatakan bersalah melakukan desersi. Ia dihukum satu tahun penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI AL.
Diberitakan, baru-baru ini Satria menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi WNI. Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), pria kelahiran Ambarawa, Jawa Tengah, 28 Juni 1986 itu menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam video tersebut, Satria meminta agar pemerintah Indonesia bersedia membantunya mengakhiri kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia serta mengembalikan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
“Saya mohon kebesaran hati Bapak Prabowo, Bapak Gibran, dan Bapak Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak saya dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya,” ucapnya penuh harap.
Satria menegaskan bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap tanah air, melainkan semata-mata untuk mencari nafkah.
“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia tanpa memahami bahwa hal itu bisa berujung pada pencabutan status kewarganegaraannya.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena ketidaktahuan saya atas konsekuensi hukum dari penandatanganan kontrak tersebut,” ujarnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post