• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ruang konpers KPK

ruang konpers KPK (dok kbri.1)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat aktif dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, hari ini kami menahan 4 dari total 8 tersangka yang sudah kami tetapkan sejak 5 Juni lalu,” ungkap Setyo.

RelatedPosts

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

Tersangka yang Ditahan

Empat tersangka yang ditahan untuk masa awal 20 hari (17 Juli-5 Agustus 2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah:

-Suhartono (SH), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023;

-Haryanto (HY), Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025, sebelumnya Direktur PPTKA 2019-2024;

-Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017-2019; dan

-Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024-2025; sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-2024.

Sementara empat tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yaitu: Gatot Widiartono (GTW), pejabat eselon III dan IV di Direktorat Binapenta dan PPTKA.

Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF), ketiganya adalah staf verifikator di Direktorat PPTKA periode 2019-2024.

Modus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK membeberkan bahwa pengurusan RPTKA-dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)-dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh para tersangka.

Pemohon yang tidak membayar uang “pelicin” dipersulit melalui penundaan proses administrasi dan wawancara.

Baca Juga  Penyidik KPK Geledah Rumah Pengusaha Rekanan Pemkot Banjar Jabar

“Permintaan uang dilakukan melalui verifikator. Bila tak membayar, dokumen pemohon tidak diproses atau diulur-ulur. Bahkan, jadwal wawancara pun tak diberikan,” jelas Setyo.

Uang tersebut dikirim melalui rekening tertentu, dengan nominal tergantung jenis layanan percepatan.

“Dalam rentang waktu 2019-2024, setidaknya terkumpul dana haram sebesar Rp53,7 miliar,” ungkapnya.

Adapun rincian dugaan penerimaan uang, sebagai berikut :

Haryanto (HY): Rp18 miliar
Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp13,9 miliar
Gatot Widiartono (GTW): Rp6,3 miliar
Devi Angraeni (DA): Rp2,3 miliar
Wisnu Pramono (WP): Rp580 juta
Suhartono (SH): Rp460 juta
Alfa Eshad (ALF): Rp1,8 miliar
Jamal Shodiqin (JMS): Rp1,1 miliar

Sebagian uang dibagikan rutin sebagai “uang dua mingguan” kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan total Rp8,94 miliar.

Aset Disita, Uang Dikembalikan

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Kemudian, penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 (sebelas) unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para Tersangka, yang terdiri atas 11 (sebelas) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para Tersangka, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

Dari Tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, dari Tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga  KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat. 

Selanjutnya, yang berasal dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2.

Adapula penyitaan dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.

Serta penyitaan dari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK berjumlah Rp8,51 miliar.

Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem

KPK menyatakan akan melakukan kajian khusus untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam proses perizinan TKA.

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem layanan publik yang bersih, efisien, dan transparan,” tegas Ketua KPK.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  KPK Dorong Jakarta Jadi Kota Global Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi yang efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*

Baca juga :

KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita
KPK Pindahkan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Korupsi RPTKAKemnakerKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

RelatedPosts

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com