• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juli 2025
di Hukum
A A
0
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025) dok Kejagung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar bersama jajaran dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025), mengatakan dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp1.980.000.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, dalam pelaksanaanya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 bersumber dari dana APBN dari total Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook.

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

Adapun keempat tersangka adalah: JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024; IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek;

Kemudian SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020-2021 dan KPA di Direktorat SMP.

Dijelaskan, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan TIK, khususnya dengan merekayasa petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada penggunaan produk berbasis ChromeOS.

“Tindakan ini bertentangan dengan kajian teknis yang telah dilakukan sebelumnya dan menyebabkan pengadaan TIK tidak mencapai tujuan yang diharapkan,” tegasnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Pemeriksa 8 Orang Saksi Terkait Korupsi Perum Perindo Tahun 2016-2019

Ia menambahkan, penggunaan ChromeOS tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena berbagai keterbatasan teknis. Hal ini memperparah dampak dari pengadaan yang sarat kepentingan tersebut.

Lebih lanjut, tersangka SW dan MUL resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

Sedangkan IBAM dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan (penyakit jantung kronis), dan tersangka JT hingga kini masih dalam pengejaran tim penyidik.

Sebelumnya, Kapuspenkum, Harli Siregar, menyebutkan penyidik tengah mendalami adanya indikasi pemufakatan jahat oleh berbagai pihak.

“Penyidikan ini telah berlangsung sejak 20 Mei 2025, secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi dan 4 orang ahli,” ucap Harli.

Salah satu bentuknya adalah upaya penggiringan tim teknis agar menyusun kajian baru yang menyetujui penggunaan Chromebook, padahal kajian sebelumnya merekomendasikan sistem operasi Windows.

“Pada tahun 2019, Pustekkom telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif. Namun, kajian tersebut diganti untuk mengakomodasi pengadaan baru,” ungkap Harli.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek strategis pendidikan nasional.

Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

“Setelah dilakukan gelar perkara, Penyidik memiliki kesimpulan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” pungkasnya.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Baca Juga  Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti

*Siaran Pers Nomor: PR-624/051/K.3/Kph.3/07/2025

Baca juga :

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 4 Tersangka Korupsi DigitalisasiJampidsusKemendikbudristekKorupsi Digitalisasi Pendidikanpengadaan TIKuji coba terhadap 1.000 unit Chromebook
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

Post Selanjutnya

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

RelatedPosts

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

10 Juli 2025
Post Selanjutnya

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

Discussion about this post

KabarTerbaru

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

16 Juli 2025
Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, putra Gubernur Jabar, menjalani momen sakral dan mengharukan: pernikahan.*

Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

16 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

16 Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

15 Juli 2025
dok Sorot Merah Putih

Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

15 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.