• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Mei 2025
di Berita, Kabar Terkini
A A
0
Ilustrasi perjudian online

Ilustrasi perjudian online (dok. PPATK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya penyalahgunaan rekening bank dalam aktivitas kejahatan keuangan sepanjang tahun 2024.

Lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online, serta aktivitas kriminal lainnya seperti penipuan dan perdagangan narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, yang dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

“Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk aktivitas perjudian online,” ujar Ivan dalam keterangannya dikutip Rabu (21/05/2025).

Rekening dormant, menurut Ivan, kerap dijadikan alat oleh pelaku kejahatan karena statusnya yang pasif dan jarang diawasi pemiliknya.

Selain perjudian online, PPATK juga menemukan rekening milik orang lain digunakan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, narkotika, dan berbagai bentuk kejahatan finansial lainnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 dengan melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya terindikasi dormant dan disalahgunakan.

“Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum dan integritas sistem keuangan nasional,” tegas Ivan.

Baca Juga  BESOK! Undangan FGD Bertajuk "Indonesia: Darurat Mafia dan Potensi Lahirnya Pemerintah Transisi"

PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana di dalam rekening tersebut.

Mereka bisa mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk klarifikasi dan informasi lanjutan.

Sebagai langkah preventif, Ivan mengimbau masyarakat untuk, menutup rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan, tidak memberikan data pribadi atau akses rekening kepada pihak lain, dan segera melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tak dikenal.

Bagi nasabah korporasi atau rekening yang terkait warisan, penting untuk memberitahukan status rekening kepada pimpinan perusahaan atau ahli waris guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

PPATK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

“Langkah pembekuan sementara ini bukan hanya bentuk peringatan terhadap praktik keuangan ilegal, tetapi juga sebagai cara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #BerantasJudiOnlineaktivitas judi onlinePenyalahgunaan rekening DormantPPATKSindikat Judol
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Panggil Danantara ke Istana: Bedah Arah Investasi dan Tata Kelola BUMN

Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

Kapolri dalam acara Seremoni Apresiasi Tim Bola Voli Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) malam.

Kapolri Buka Peluang Panggil Ulang Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Mulyadi Tetapkan Sekolah di Jabar Hanya hingga Jumat dan Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.