• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik dalam Dua Kasus

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 Mei 2025
di News
A A
0
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

ShareSendShare ShareShare


Jakarta, Kabariku – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan amar putusan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan tersebut merujuk pada dua pernyataan kontroversial Ahmad Dhani dalam konteks yang berbeda.

RelatedPosts

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

Kasus pertama menyangkut komentarnya dalam rapat bersama Komisi X DPR RI dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret 2025. Dalam forum tersebut, Ahmad Dhani menyarankan agar naturalisasi pemain sepak bola diperluas melalui pernikahan antara pemain asing berusia di atas 40 tahun yang berstatus duda dengan perempuan Indonesia. Usul itu dinilai bermuatan seksis dan rasis.

Ahmad Dhani membela diri dengan menyatakan bahwa komentarnya tidak bertentangan dengan norma agama maupun Pancasila.

“Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan… dan mohon arahan Yang Mulia, kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya,” ujar Dhani.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pelesetan marga “Pono” menjadi “porno” yang disampaikan Ahmad Dhani dalam sebuah konteks publik. Pelesetan itu dipersoalkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono, yang melaporkan Dhani ke polisi karena dinilai melecehkan marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Baca Juga  Eko Pratama Tegaskan Partai Mahasiswa Indonesia dan BEM Nusantara, Dua Ruang Berbeda

Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam ucapannya.

“Itu murni 100 persen slip of the tongue. Yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian, dan saya siap menjalani proses hukum. Demi Allah, itu benar-benar kekhilafan dalam berbicara,” ucap pentolan grup Dewa 19 itu.

Atas pelanggaran tersebut, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani dan mewajibkan dirinya untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak pengadu dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” tegas Nazaruddin.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ahmad dhanikode etikMKD DPR RINazaruddin Dek Gam
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Lakukan Rotasi Jabatan, Tessa Mahardhika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan

Post Selanjutnya

BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026
Post Selanjutnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH

BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

Komjen Pol. Wahyu Widada memimpin kegiatan konfrensi pers Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset dalam Rangka Penyidikan Perkara TPPU dari Tindak Pidana Asal Perjudian Online di Markas Besar Kepolisian RI (7/5/2025)

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar: Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com