• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dedi Mulyadi Hapus Bantuan Hibah untuk Pondok Pesantren Senilai Rp153,5 Miliar, Ini Alasannya…

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
25 April 2025
di News
A A
0
Dedi Mulyadi hapus bantuan hibah untuk Pondok Pesantren

Dedi Mulyadi hapus bantuan hibah untuk Pondok Pesantren (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus bantuan hibah bagi pondok pesantren di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, yang merujuk pada Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.

Hibah untuk pondok pesantren itu lazimnya setiap tahun tersedia dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,  namun di tahun 2025 ini mengalami perubahan yang signifikan, bahkan bisa dikatakan ekstrim, karena dihapusnya bantuan hibah untuk pondok pesantren setelah  Dedi Mulyadi melakukan  efisiensi anggaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebelumnya telah disahkan dan ditetapan oleh Pj Gubernur Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 Nopember 2024 lalu,  anggaran pondok pesantren yang dipagukan totalnya sebesar Rp 153.580.470.381.

RelatedPosts

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

Namun ketetapan anggaran tersebut harus dihapus dengan kebijakan baru dari gubernur Jawa Barat yang mengarah pada intruksi presiden mengenai efisiensi anggaran, baik di APBN maupun APBD.

Kini tertuang dalam lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bantuan hibah untuk pondok pesantren, madrasah, yayasan keagamaan dan masjid  yang semula Rp 153.580.470.381, sekarang hanya  Rp 9.250.000.000 saja.

Kebijakan  Gubernur Jawa Barat menghapus bantuan hibah untuk kalangan pondok pesantren di Jawa Barat serta keagamaan lain mengakibatkan  pihak penerima hibah yang telah ditetapkan sebelumnya di APBD 2025  sebanyak 371 penerima se Jawa Barat,  setelah efisiensi anggaran,  sekarang  hanya diberikan bantuan hibah  kepada dua lembaga saja, yakni  Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar  dukungan MTQ/STQ/MQK senilai Rp 9.000.000.000 dan untuk Yayasan Mathlaul Anwar.

Baca Juga  Di Jabar Rayakan Tahun Baru Dilarang, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Kp. Ciaruteun Udik RT. 002/002, Cibungbulang  Kabupaaten Bogor untuk perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren senilai Rp 250.000.000  Berbagai kalangan terkejut dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut yang menghapus bantuan untuk kalangan pondok pesantren.

“Kami juga tidak tahu kenapa bantuan hibah tersebut dihapus, termasuk alasannya apa tidak disampaikan langsung Dedi Mulyadi (Gubernur). Bisanya meneraka menerka saja,” kata  anggota DPRD Jabar  dari  Komisi V dari Fraksi PKB Maulana Yusuf Erwinsyah, mengutip Pikiran Rakyat, Jumat (23/4/2025).  

Dikatakan Maulana Yusuf, sebagai anggota DPRD yang merupakan mitra dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,  sangat  menyayangkan kebijakan anggaran utuk pondok pesantren tersebut dihapus.  

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: APBD Jawa Baratdedi mulyadiGubernur Jawa Barat Dedi MulyadiHibah Pondok Pesantrenjawa barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaksa KPK Bongkar Rekaman Percakapan Saeful Bahri di Sidang Hasto: “Ini Perintah dari Ibu dan Garansi Saya”

Post Selanjutnya

Ada yang Salah dalam Sistem Pendidikan? Menag Ingin Pendidikan Agama Membentuk Karakter Antikorupsi

RelatedPosts

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Menteri Agama

Ada yang Salah dalam Sistem Pendidikan? Menag Ingin Pendidikan Agama Membentuk Karakter Antikorupsi

Agus Harimurti Yudhoyono: Mimpi Visioner untuk Generasi Masa Depan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com