Kabariku, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus bantuan hibah bagi pondok pesantren di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, yang merujuk pada Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.
Hibah untuk pondok pesantren itu lazimnya setiap tahun tersedia dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun di tahun 2025 ini mengalami perubahan yang signifikan, bahkan bisa dikatakan ekstrim, karena dihapusnya bantuan hibah untuk pondok pesantren setelah Dedi Mulyadi melakukan efisiensi anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebelumnya telah disahkan dan ditetapan oleh Pj Gubernur Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 Nopember 2024 lalu, anggaran pondok pesantren yang dipagukan totalnya sebesar Rp 153.580.470.381.
Namun ketetapan anggaran tersebut harus dihapus dengan kebijakan baru dari gubernur Jawa Barat yang mengarah pada intruksi presiden mengenai efisiensi anggaran, baik di APBN maupun APBD.
Kini tertuang dalam lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bantuan hibah untuk pondok pesantren, madrasah, yayasan keagamaan dan masjid yang semula Rp 153.580.470.381, sekarang hanya Rp 9.250.000.000 saja.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat menghapus bantuan hibah untuk kalangan pondok pesantren di Jawa Barat serta keagamaan lain mengakibatkan pihak penerima hibah yang telah ditetapkan sebelumnya di APBD 2025 sebanyak 371 penerima se Jawa Barat, setelah efisiensi anggaran, sekarang hanya diberikan bantuan hibah kepada dua lembaga saja, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar dukungan MTQ/STQ/MQK senilai Rp 9.000.000.000 dan untuk Yayasan Mathlaul Anwar.
Kp. Ciaruteun Udik RT. 002/002, Cibungbulang Kabupaaten Bogor untuk perbaikan ruang kelas sekolah keagamaan/pesantren senilai Rp 250.000.000 Berbagai kalangan terkejut dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut yang menghapus bantuan untuk kalangan pondok pesantren.
“Kami juga tidak tahu kenapa bantuan hibah tersebut dihapus, termasuk alasannya apa tidak disampaikan langsung Dedi Mulyadi (Gubernur). Bisanya meneraka menerka saja,” kata anggota DPRD Jabar dari Komisi V dari Fraksi PKB Maulana Yusuf Erwinsyah, mengutip Pikiran Rakyat, Jumat (23/4/2025).
Dikatakan Maulana Yusuf, sebagai anggota DPRD yang merupakan mitra dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan kebijakan anggaran utuk pondok pesantren tersebut dihapus.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post