Jakarta, Kabariku – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menggelar konferensi pers bersama di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (22/04/2025).
Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, termasuk penguatan sinergi kelembagaan dan penanganan perkara hukum yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV.
Dalam pernyataannya, Harli menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Perbuatan yang dipersangkakan merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas jurnalistik atau institusi media,” ucap Harli.
Ia menambahkan bahwa kritik media bukanlah masalah, namun yang menjadi perhatian adalah dugaan permufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum.
“Yang dipersoalkan adalah dugaan tindak pidana obstruction of justice. Ada unsur rekayasa untuk mengganggu jalannya penyidikan,” ungkapnya.
Dewan Pers: Tak Ingin Cawe-cawe Proses Hukum
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa kunjungannya ke Kejaksaan Agung telah direncanakan sebelumnya sebagai bagian dari agenda akhir masa jabatan Dewan Pers periode 2022-2025.
Namun, perkembangan isu yang melibatkan media turut menjadi bagian pembahasan.
“Kami tidak ingin mencampuri (cawe-cawe) proses hukum. Namun, dalam hal menentukan apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik atau bukan, itu merupakan ranah etika yang menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Ninik.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers akan menilai kasus ini dari dua aspek penting, yaitu kualitas pemberitaan dan perilaku jurnalis.
“Profesionalisme pers mencakup dua hal: lembaga pers yang kredibel dan jurnalis yang menjalankan tugas secara etis, tanpa mencampuradukkan opini dengan fakta, tidak menyuap atau disuap, dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Kejaksaan dan Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati ruang lingkup dan kewenangan masing-masing.
“Kami menghormati proses etik yang menjadi domain Dewan Pers, dan Dewan Pers pun menyatakan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” pungkas Harli.
Tiga Tersangka Obstruction of Justice
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan upaya menghalangi proses penyidikan.
Ketiganya adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (dosen dan advokat), serta Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV.
“MS, JS, dan TB resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan ditemukan cukup bukti permufakatan jahat yang mereka lakukan,” ujar Qohar.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam upaya mengganggu penyidikan perkara korupsi tata niaga timah, importasi gula, serta pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
MS dan JS diduga membayar TB sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan konten negatif terhadap Kejaksaan melalui berbagai platform, termasuk media sosial, siaran TV, seminar, dan diskusi publik.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” tutup Qohar.K.101
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post