• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pariwisata Bisnis

Panduan Lengkap Penukaran Uang di Kas Keliling BI: Persyaratan, Jadwal, dan Jumlah Maksimal

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
1 Maret 2025
di Bisnis
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang baru selama bulan Ramadhan. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) yang akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.

Pendaftaran Penukaran Uang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk melakukan penukaran uang melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat wajib mendaftar melalui platform resmi BI, Pintar BI, di situs https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran online ini bertujuan untuk menghindari kepadatan dan memastikan proses yang lebih tertata.

RelatedPosts

Kopi Geothermal Pertama di Dunia: Kisah Mang Deden dari Kamojang Tembus Pasar Internasional

Inara Property Group dan Yayasan PIM Luncurkan Program Sedekah Pangan dari Fee Booking Rumah

PT KAI Segera Luncurkan Kereta Petani dan Pedagang untuk Menggerakan Ekonomi Masyarakat

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa layanan ini tidak menerima penukaran langsung tanpa pendaftaran.

“Kami tidak lagi menerima gross, jadi masyarakat tidak bisa datang langsung tanpa mendaftar. Semua harus melalui aplikasi Pintar BI agar prosesnya lebih rapi dan informasinya lebih jelas,” ujarnya pada Minggu (1/3).

Cara Menukarkan Uang Baru di Kas Keliling BI

Berikut adalah langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan Kas Keliling BI:

  1. Akses situs https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang tersedia.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan provinsi tempat penukaran, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat ketersediaan layanan.
  4. Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan menekan “Pilih”.
  5. Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
  6. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
  8. Pada hari penukaran, datang ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
  9. Pastikan pemesanan dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.
Baca Juga  Anggota Sat Reskrim Polres Garut Terima Penghargaan dari Bank Indonesia

Dengan mengikuti prosedur ini, penukaran uang baru dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terorganisir.

Batas Maksimal Penukaran Uang

BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru tahun 2025 sebesar Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp 4 juta per orang.

Selain melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan baru di bank umum yang telah bekerja sama dengan BI. Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabah memiliki rekening serta mengetahui batas maksimal jumlah penukaran yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank Indonesiakas BIpenukaran uangSerambi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rekomendasi Lima Tempat Ngabuburit di Garut yang Nyaman dan Ramah di Kantong

Post Selanjutnya

Ivan Yustiavandana Pastikan Tidak Ada Laporan yang Masuk ke PPATK Sia-Sia

RelatedPosts

Geothermal Coffee Kamojang

Kopi Geothermal Pertama di Dunia: Kisah Mang Deden dari Kamojang Tembus Pasar Internasional

7 November 2025
Direktur Utama PT Inara Tiga Prakarsa (Inara Property Group) bersama Pengurus Yayasan Pelita Intan Muda Indonesia

Inara Property Group dan Yayasan PIM Luncurkan Program Sedekah Pangan dari Fee Booking Rumah

10 September 2025
Gerbong kereta petani di Tiongkok/Think China

PT KAI Segera Luncurkan Kereta Petani dan Pedagang untuk Menggerakan Ekonomi Masyarakat

20 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pendahuluan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangandalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025)/Instagram @dpr_ri

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

15 Agustus 2025
Bobby Rasyidin mantan Dirut DEFEND ID ditunjuk jadi Direktur Utama PT KAI/PT LEN

PT KAI Rombak Direksi dan Komisaris, Mantan Bos DEFEND ID Bobby Rasyidin Jadi Dirut

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana rapat koordinasi terkait optimalisasi kolaborasi APUPPT PPSPM

Ivan Yustiavandana Pastikan Tidak Ada Laporan yang Masuk ke PPATK Sia-Sia

Ilustrasi: kendaraan khusus (ransus) Maung produksi PT Pindad

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bakal Diberi Inventaris Ransus Maung Pindad

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com