• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pariwisata Bisnis

Panduan Lengkap Penukaran Uang di Kas Keliling BI: Persyaratan, Jadwal, dan Jumlah Maksimal

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
1 Maret 2025
di Bisnis
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang baru selama bulan Ramadhan. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) yang akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.

Pendaftaran Penukaran Uang

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk melakukan penukaran uang melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat wajib mendaftar melalui platform resmi BI, Pintar BI, di situs https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran online ini bertujuan untuk menghindari kepadatan dan memastikan proses yang lebih tertata.

RelatedPosts

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

ICE BSD Bakal Jadi Pusat Pameran Industri Asia 2026, Pengunjung Berkesempatan Terbang Gratis ke Guangzhou

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa layanan ini tidak menerima penukaran langsung tanpa pendaftaran.

“Kami tidak lagi menerima gross, jadi masyarakat tidak bisa datang langsung tanpa mendaftar. Semua harus melalui aplikasi Pintar BI agar prosesnya lebih rapi dan informasinya lebih jelas,” ujarnya pada Minggu (1/3).

Cara Menukarkan Uang Baru di Kas Keliling BI

Berikut adalah langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan Kas Keliling BI:

  1. Akses situs https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang tersedia.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan provinsi tempat penukaran, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat ketersediaan layanan.
  4. Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan menekan “Pilih”.
  5. Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
  6. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
  8. Pada hari penukaran, datang ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
  9. Pastikan pemesanan dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.
Baca Juga  Mengenal Wilmar Group: Raksasa Agribisnis Asia yang Terjerat Kasus CPO di Indonesia

Dengan mengikuti prosedur ini, penukaran uang baru dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terorganisir.

Batas Maksimal Penukaran Uang

BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru tahun 2025 sebesar Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp 4 juta per orang.

Selain melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan baru di bank umum yang telah bekerja sama dengan BI. Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabah memiliki rekening serta mengetahui batas maksimal jumlah penukaran yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank Indonesiakas BIpenukaran uangSerambi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Rekomendasi Lima Tempat Ngabuburit di Garut yang Nyaman dan Ramah di Kantong

Post Selanjutnya

Ivan Yustiavandana Pastikan Tidak Ada Laporan yang Masuk ke PPATK Sia-Sia

RelatedPosts

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026
IIES, ITC, dan IFM 2026 siap digelar di ICE BSD dengan menghadirkan ribuan pelaku industri global dan hadiah perjalanan gratis ke Guangzhou.(Irfan/kabariku.com)

ICE BSD Bakal Jadi Pusat Pameran Industri Asia 2026, Pengunjung Berkesempatan Terbang Gratis ke Guangzhou

20 Mei 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026
Post Selanjutnya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana rapat koordinasi terkait optimalisasi kolaborasi APUPPT PPSPM

Ivan Yustiavandana Pastikan Tidak Ada Laporan yang Masuk ke PPATK Sia-Sia

Ilustrasi: kendaraan khusus (ransus) Maung produksi PT Pindad

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bakal Diberi Inventaris Ransus Maung Pindad

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds, Modus Impor Berkedok Barang Dagangan Resmi

3 Juli 2026

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com