• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pariwisata Bisnis

Panduan Lengkap Penukaran Uang di Kas Keliling BI: Persyaratan, Jadwal, dan Jumlah Maksimal

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
1 Maret 2025
di Bisnis
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang baru selama bulan Ramadhan. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) yang akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.

Pendaftaran Penukaran Uang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk melakukan penukaran uang melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat wajib mendaftar melalui platform resmi BI, Pintar BI, di situs https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran online ini bertujuan untuk menghindari kepadatan dan memastikan proses yang lebih tertata.

RelatedPosts

Kopi Geothermal Pertama di Dunia: Kisah Mang Deden dari Kamojang Tembus Pasar Internasional

Inara Property Group dan Yayasan PIM Luncurkan Program Sedekah Pangan dari Fee Booking Rumah

PT KAI Segera Luncurkan Kereta Petani dan Pedagang untuk Menggerakan Ekonomi Masyarakat

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa layanan ini tidak menerima penukaran langsung tanpa pendaftaran.

“Kami tidak lagi menerima gross, jadi masyarakat tidak bisa datang langsung tanpa mendaftar. Semua harus melalui aplikasi Pintar BI agar prosesnya lebih rapi dan informasinya lebih jelas,” ujarnya pada Minggu (1/3).

Cara Menukarkan Uang Baru di Kas Keliling BI

Berikut adalah langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan Kas Keliling BI:

  1. Akses situs https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang tersedia.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan provinsi tempat penukaran, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat ketersediaan layanan.
  4. Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan menekan “Pilih”.
  5. Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
  6. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
  8. Pada hari penukaran, datang ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
  9. Pastikan pemesanan dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.
Baca Juga  Pupuk Indonesia Rombak Komisaris dan Direksi: Kini Ada Iwan Sumule, Wamenaker Noel, dan Yovie Widianto

Dengan mengikuti prosedur ini, penukaran uang baru dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terorganisir.

Batas Maksimal Penukaran Uang

BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru tahun 2025 sebesar Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp 4 juta per orang.

Selain melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan baru di bank umum yang telah bekerja sama dengan BI. Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabah memiliki rekening serta mengetahui batas maksimal jumlah penukaran yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank Indonesiakas BIpenukaran uangSerambi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rekomendasi Lima Tempat Ngabuburit di Garut yang Nyaman dan Ramah di Kantong

Post Selanjutnya

Ivan Yustiavandana Pastikan Tidak Ada Laporan yang Masuk ke PPATK Sia-Sia

RelatedPosts

Geothermal Coffee Kamojang

Kopi Geothermal Pertama di Dunia: Kisah Mang Deden dari Kamojang Tembus Pasar Internasional

7 November 2025
Direktur Utama PT Inara Tiga Prakarsa (Inara Property Group) bersama Pengurus Yayasan Pelita Intan Muda Indonesia

Inara Property Group dan Yayasan PIM Luncurkan Program Sedekah Pangan dari Fee Booking Rumah

10 September 2025
Gerbong kereta petani di Tiongkok/Think China

PT KAI Segera Luncurkan Kereta Petani dan Pedagang untuk Menggerakan Ekonomi Masyarakat

20 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pendahuluan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangandalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025)/Instagram @dpr_ri

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

15 Agustus 2025
Bobby Rasyidin mantan Dirut DEFEND ID ditunjuk jadi Direktur Utama PT KAI/PT LEN

PT KAI Rombak Direksi dan Komisaris, Mantan Bos DEFEND ID Bobby Rasyidin Jadi Dirut

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana rapat koordinasi terkait optimalisasi kolaborasi APUPPT PPSPM

Ivan Yustiavandana Pastikan Tidak Ada Laporan yang Masuk ke PPATK Sia-Sia

Ilustrasi: kendaraan khusus (ransus) Maung produksi PT Pindad

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bakal Diberi Inventaris Ransus Maung Pindad

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com