Jakarta, Kabariku – Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang baru selama bulan Ramadhan. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) yang akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Pendaftaran Penukaran Uang
Untuk melakukan penukaran uang melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat wajib mendaftar melalui platform resmi BI, Pintar BI, di situs https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran online ini bertujuan untuk menghindari kepadatan dan memastikan proses yang lebih tertata.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa layanan ini tidak menerima penukaran langsung tanpa pendaftaran.
“Kami tidak lagi menerima gross, jadi masyarakat tidak bisa datang langsung tanpa mendaftar. Semua harus melalui aplikasi Pintar BI agar prosesnya lebih rapi dan informasinya lebih jelas,” ujarnya pada Minggu (1/3).
Cara Menukarkan Uang Baru di Kas Keliling BI
Berikut adalah langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan Kas Keliling BI:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang tersedia.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi tempat penukaran, lalu klik “Lihat Lokasi” untuk melihat ketersediaan layanan.
- Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan menekan “Pilih”.
- Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
- Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
- Pada hari penukaran, datang ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
- Pastikan pemesanan dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.
Dengan mengikuti prosedur ini, penukaran uang baru dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terorganisir.
Batas Maksimal Penukaran Uang
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru tahun 2025 sebesar Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp 4 juta per orang.
Selain melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan baru di bank umum yang telah bekerja sama dengan BI. Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabah memiliki rekening serta mengetahui batas maksimal jumlah penukaran yang berlaku.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post