Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik malam ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2).
Berikut adalah daftar ketujuh tersangka tersebut:
• RS: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• SDS: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• YF: PT Pertamina International Shipping
• AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
• DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
• GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Abdul Qohar menyatakan bahwa ketujuh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam (24/2).
Menanggapi penetapan tersangka ini, PT Pertamina menyatakan menghormati langkah Kejaksaan Agung.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
“PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Harli menambahkan bahwa minyak yang dihasilkan oleh KKKS swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina. Jika PT Pertamina menolak penawaran tersebut, penolakan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berupaya menghindari kesepakatan tersebut. Selain itu, selama periode tersebut, terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor akibat pengurangan kapasitas produksi kilang karena pandemi COVID-19.
Ironisnya, pada saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
Itulah daftar lengkap tersangka dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang dirilis Kejaksaan Agung.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post