• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

DPR Sahkan RUU Minerba: UMKM dan Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak Dapat Konsesi Langsung

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
18 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Pengesahan ini menandai revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Poin Penting dalam RUU Minerba

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan beberapa poin utama dalam revisi UU Minerba ini.

RelatedPosts

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

  1. Perubahan Skema Izin Usaha Pertambangan

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin pertambangan diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema prioritas di samping mekanisme lelang.

“Pemberian izin tetap melalui lelang, tetapi juga disertai mekanisme prioritas untuk memastikan distribusi sumber daya alam yang lebih adil,” kata Supratman.

Skema ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada berbagai elemen bangsa, termasuk pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil tambang. Pengelolaan izin usaha ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

  1. Kampus Tidak Mendapat Konsesi Tambang

RUU Minerba juga membatalkan rencana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, izin WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta dengan tujuan mendukung pendidikan tinggi.

Baca Juga  PRD Bersiap Ramaikan Pemilu 2024

“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk mendukung perguruan tinggi, terutama dalam penyediaan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa,” jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebaliknya, manfaat ekonomi dari konsesi tambang akan disalurkan ke kampus melalui mekanisme penugasan kepada BUMN dan badan usaha terkait.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertegas hal ini.

“Undang-undang ini tidak memberikan izin otomatis kepada kampus. Pemerintah tetap menyalurkan izin kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain yang berkewajiban mendukung penelitian, riset, serta memberikan beasiswa kepada mahasiswa,” ujarnya.

  1. Ormas Keagamaan Bisa Mengelola Tambang

Selain UMKM dan koperasi, RUU Minerba juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin konsesi tambang. Kesepakatan ini telah dicapai antara pemerintah dan DPR.

“Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan telah disepakati antara pemerintah dan DPR,” kata Supratman.

Namun, seperti halnya perguruan tinggi, ormas keagamaan tidak akan memperoleh izin langsung, melainkan melalui mekanisme tertentu yang tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Itulah poin-poin penting dalam UU Menerba yang baru disahkan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: konsesi tambangSupratman Andi AgtasUU Minerba
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkap Pendaftaran

Post Selanjutnya

All England 2025 Digelar Maret, PBSI Siapkan 15 Pemain untuk Pertahankan Tradisi Gelar Juara

RelatedPosts

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

17 Juni 2026

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Curug Lakukan Patroli Sedang untuk Perkuat Keamanan Perbatasan

17 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026
Post Selanjutnya
Jonatan Christie juara tunggal putra All England 2024/Dok. PBSI

All England 2025 Digelar Maret, PBSI Siapkan 15 Pemain untuk Pertahankan Tradisi Gelar Juara

Pasca Audiensi Wali Kota Terpilih Muhammad Farhan, Berikut Potret Pencegahan Korupsi Kota Bandung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com