• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Februari 2025
di News
A A
0
Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Caringin, Bandung, pada Senin (10/2/2025), akibat pelanggaran yang ditemukan. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang penumpukan sampah yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Direktur Sanksi Administratif KLH, Ari Prasetia, menjelaskan bahwa tindakan ini juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung yang mengeluarkan sanksi administrasi untuk pengelolaan dokumen lingkungan di area pasar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berikut ini daftar pelenggaran pengelolaan sampah di TPS Pasar Caringin Bandung sehingga pihak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan:

RelatedPosts

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

  • Tidak memiliki dokumen lingkungan
  • Alat incinerator di TPS Caringin beroperasi tanpa izin.
  • Penimbunan sampah dengan tanah, yang dapat mencemari air tanah.

Ari menekankan bahwa pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Oleh karena itu, pengelola dilarang membuang sampah di area depan pasar hingga mereka memenuhi persyaratan administrasi.

Menanggapi penyegelan ini, Pemkot Bandung juga menerapkan sanksi administrasi kepada pengelola. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah sepenuhnya berada di tangan pihak swasta. Pengelola diwajibkan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik serta mengangkutnya ke TPS sesuai aturan.

Respon Pengelola Pasar Caringin

Terkait penyegelan yang dilakukan Kemneterian LH, pengelola Pasar Caringin Bandung menyatakan kesiapan untuk mengelola sampah secara mandiri. Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto, mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak swasta untuk mencegah penumpukan sampah ilegal. Salah satu rencana utama adalah melakukan fermentasi sampah organik menjadi pakan ternak dan kompos.

Baca Juga  Kementerian LH Pidanakan 7 TPA Open Dumping karena Cemari Lingkungan, Termasuk TPA Burangkeng Bekasi

Terkait dokumen lingkungan yang belum lengkap, Yudi menjelaskan bahwa mereka sedang menyelesaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin.

Dengan produksi sampah harian mencapai 48 ton, pembangunan TPST dianggap sebagai solusi efektif dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BandungKementerian Liingkungan HidupsampahTPS Pasar Caringin disegel
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aksesi Indonesia ke OECD: KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Post Selanjutnya

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

RelatedPosts

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025)/Dok TNI AU

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

Tommy Soeharto dan Ida Iasha

Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com