• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini Artikel

Dasar Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada BUMD Air Minum

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2024
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Dr. H. Aja Rowikarim, S.Ag

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

Kabariku- Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum menjadi topik yang sangat penting  dalam konteks penyediaan akses air bersih bagi masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan air minum dapat diakses secara merata, dengan dukungan melalui regulasi yang telah ditetapkan.

Tulisan ini akan membahas dasar hukum, peraturan terkait, dan penerapan penyertaan modal daerah kepada BUMD Air Minum berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang relevan. Fokus pembahasan akan diarahkan pada bagaimana peraturan-peraturan ini menegaskan pentingnya penyertaan modal untuk meningkatkan akses air bersih serta pengelolaan keuangan BUMD, termasuk pembagian dividen kepada pemerintah daerah.   

Penyertaan Modal, BUMD Air Minum, PDAM, Pemerintah Daerah, Air Bersih, Deviden  

Penyediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, atau yang lebih dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Untuk mendukung operasional BUMD Air Minum, pemerintah daerah diwajibkan memberikan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam memenuhi kebutuhan dasar air minum masyarakat.

Pada tataran regulasi, terdapat berbagai peraturan yang menjadi landasan bagi penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik

Daerah merupakan beberapa regulasi yang mengatur mengenai penyertaan modal ini.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga memberikan panduan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyertaan modal kepada BUMD Air Minum.

Baca Juga  Negara, Pajak dan Revolusi Mental Jokowi

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dasar-dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum, mengidentifikasi peraturan terkait, serta membahas implikasi dari peraturan tersebut terhadap pengelolaan keuangan BUMD Air Minum dan kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Tinjauan Pustaka

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah wajib memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Penyediaan air bersih merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diprioritaskan, terutama karena air minum merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan akses yang memadai terhadap air bersih melalui peran serta BUMD Air Minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan SPAM. Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa pembiayaan penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini diperkuat dengan Pasal 54 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 55 ayat (1) secara tegas mengharuskan pemerintah pusat dan/atau daerah melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja BUMD dalam penyelenggaraan SPAM.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Peraturan ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD, termasuk PDAM.

Pasal 19 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, yang bersumber dari APBD.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung BUMD agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam penyediaan layanan publik seperti air bersih.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari sebagai bagian dari standar pelayanan minimal di bidang pekerjaan umum.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Jangan Salah Langkah

Pasal 7 poin (a) menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok airminum merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewajiban ini menegaskan peran penting BUMD Air Minum dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 tentang Penundaan Kewajiban Dividen Surat edaran ini memberikan kebijakan khusus bagi PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk di wilayah administratifnya.

Dalam kondisi ini, PDAM dibebaskan dari kewajiban untuk menyetor dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dividen yang seharusnya disetorkan dapat digunakan oleh PDAM untuk investasi kembali dalam bentuk peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana SPAM serta peningkatan kualitas pelayanan.

6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 530/4113/SJ Tahun 2020   

Surat edaran ini menekankan pentingnya penyertaan modal, subsidi, dan hibah kepada BUMD Air Minum untuk mendukung kinerja keuangan BUMD. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat BUMD dalam memberikan layanan air minum kepada masyarakat, serta memastikan keberlanjutan operasional dan keuangan BUMD.

Analisis Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Air Minum  

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan akses air bersih kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar, termasuk penyediaan air minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum memberikan arahan yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan SPAM, termasuk penyertaan modal kepada BUMD.

Sumber dana untuk pembiayaan SPAM dapat berasal dari APBD, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD dalam menyediakan air bersih kepada masyarakat.

Pasal 55 ayat (2) menambahkan bahwa apabila pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, pemerintah daerah wajib memberikan subsidi kepada BUMD agar tercapai keseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga  Pernyataan Sikap, Lembaga DRRC: 'Hentikan Perubahan Status Cagar Alam Gunung Guntur'

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan pentingnya penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumber utama modal BUMD.

Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas BUMD untuk menjalankan fungsi-fungsinya, terutama dalam hal penyediaan layanan air minum yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pasal 104 peraturan ini juga menegaskan bahwa dividen hanya dapat diberikan kepada pemerintah daerah apabila BUMD mencatatkan laba.

Apabila terdapat akumulasi kerugian, maka BUMD dianggap belum laba dan tidak diwajibkan memberikan dividen.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/BJ Tahun 2009 menambahkan kebijakan penundaan kewajiban dividen bagi PDAM yang belum mencapai cakupan layanan 80%.

Hal ini menegaskan bahwa prioritas utama PDAM adalah peningkatan dan perluasan cakupan layanan air bersih, bukan penghasilan laba. Oleh karena itu, penyertaan modal oleh pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung operasional PDAM, terutama dalam memenuhi target cakupan layanan.

Penutup  

Dari pembahasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

Pertama, Penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD air minum merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan

memastikan keberlanjutan pelayanan..  

Kedua, penyertaan modal ini berfungsi sebagai investasi yang memungkinkan BUMD untuk memperluas cakupan layanan air minum, meningkatkan kapasitas infrastruktur, dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.  

Ketiga, Penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada BUMD air minum tidak hanya meningkatkan modal tetapi juga berfungsi sebagai stimulus untuk memperbaiki layanan.

Dalam konteks Kabupaten Garut, penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan cakupan akses air bersih hingga mencapai  target 80%.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengurangan kesenjangan dalam akses layanan dasar.  

Keempat, Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD Air Minum memiliki beberapa implikasi penting terhadap kinerja keuangan dan operasional BUMD, serta kewajiban pembagian dividen kepada pemerintah daerah.***

Wallahu a’lam

Garut, 18 Oktober 2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMD Air MinumDirut PDAM GarutPDAM Tirta IntanPenyertaan Modal Pemerintahan Daerah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perangi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Apresiasi “Kampanye Judi Pasti Rugi”

Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

RelatedPosts

Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.,

80 Tahun Usia Kemerdekaan Dan Mimpi Pejuang Serta Para Pendiri Bangsa

12 Agustus 2025
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, perwira tinggi Polri yang sejak 5 Agustus 2025 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

11 Agustus 2025
Menteri Luar Negeri Sugiono

Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

5 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Hasanuddin: Perpanjangan SK Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Sah!

Kabupaten-Kota Antikorupsi: Aksi Kolaborasi Wujudkan Daerah Bebas dari Praktik Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.