Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung membenarkan adanya penarikan Jaksa Seniornya yang selama ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., sebagai bentuk penyegaran.
Kapuspenkum menyebut 10 Jaksa Senior yang diminta pulang lantaran sudah bertugas cukup lama, 10 sampai 12 tahun di KPK.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (05/08/2024).
Permintaan ini, ditegaskan Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah. Katanya, penyegaran ini lumrah untuk dilakukan.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Harli, Kejaksaan akan kembali mengirimkan Jaksa-Jaksa lainnya ke KPK yang ditugaskan untuk mengganti 10 Jaksa yang ditarik tersebut.
“Ya, kirim kembali Jaksa baru. Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” terang Harli.
Terkait siapa saja yang nantinya ditarik dan ditugaskan ke KPK, Kapuspenkum menyebut, masih berproses di kepegawaian.
“Tentu kedepan akan ada proses itu (pergantian Jaksa). Sampai saat ini belum ada (daftar nama) karena masih berproses dikepegawaian,” pungkasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post