• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

SE Pj Bupati Garut Tentang Pakaian Dinas, DKKG: Fenomena “Koboy Mengajar Jawara”

Redaksi oleh Redaksi
7 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, H. Irwan Hendarsyah mensinyalir adanya hal melanggar regulasi yang ada dengan meniadakan kebiasaan di Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Garut terkait peraturan pakaian dinas.

H. Irwan Hendarsyah yang akrab disapa Kang Jiwan menyayangkan munculnya SE Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin dengan Nomor 800.1.12.5/2583/Org., tertanggal 2 Juli 2024 mengenai Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ada dua regulasi yang disinyalir ditabrak Surat Edaran tersebut, pertama, Perbup Garut No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan,” ungkap Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, Minggu (07/07/2024).

RelatedPosts

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

Kang Jiwan menilai SE tersebut menghilangkan salah satu kebiasaan (budaya) yaitu dengan menghilangkan “Kemis Nyunda” dimana semua ASN pada hari Kamis memakai pakaian adat Sunda. Menurutnya, SE ini menjadi satu bukti adanya kecenderungan untuk memporakporandakan kebiasaan berkebudayaan melalui pakaian Sunda.

“Bukannya ikut mengembangkan pelestarian kebudayaan sesuai amanat UU No. 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, ini malah terkesan akan mengikis budaya Sunda melalui hilangnya “Kemis Nyunda” di kabupaten Garut,” tukas dia.

Kamis Nyunda untuk ASN, lanjut Kang Jiwan, itu merupakan pelaksanaan dari amanat Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

“Masa iya Perbup bisa dikalahkan dengan Surat Edaran?” ucapnya.

Kang Jiwan menegaskan, Perbup No. 135 tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut secara terang benderang menjelaskan di pasal 3 huruf a poin 4 PDH pakaian khas Sunda yang dijelaskan pada pasal 9 bahwa PDH pakaian khas Sunda (1) PDH pakaian khas Sunda pria, dengan ketentuan: 1. atasan lengan panjang warna gelap hitam; 2. celana panjang warna hitam; 3. atribut yaitu tanda pengenal; dan 4. kelengkapan terdiri dari ikat kepala khas Sunda dengan memakai sandal terumpah khas sunda.

Baca Juga  Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

Selanjutnya pada point (2) PDH pakaian khas Sunda wanita, dengan ketentuan: 1. kebaya khas Sunda warna menyesuaikan; 2. sinjang batik garutan warna menyesuaikan; 3. kerudung warna menyesuaikan (untuk wanita muslim berjilbab); 4. atribut yaitu tanda pengenal; dan 5. kelengkapan sandal/slop dengan tinggi hak ± 5 (lima) cm.

Adapun ketentuan model, atribut dan kelengkapan PDH baju khas Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Ketentuan model pakaian PDH baju khas Sunda wanita hamil menyesuaikan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Sementara di Surat Edaran berganti menjadi pakaian kasual dengan atribut lengkap dari kulit sepeti name tag, sabuk, pin, rompi, sepatu topi yang jelas jelas ini bukan pakaian sunda,” urainya.

Menurutnya, jika Surat Edaran ini dilaksanakan dengan menghilangkan “Kemis Nyunda” dengan pakaian yang tercantum di Perbup 135/2021, selain bertentangan tentunya menjadi ciri kemunduran dalam berkebudayaan.

“Jadi tolonglah, pak Pj. Bupati jangan mengobrak-abrik budaya dan kebiasaan orang Sunda, karena kami bangga dengan Sunda karena kami tinggal di Sunda,” tegasnya.

Bahkan Kang Jiwan menyebut hal lucu jika diberlakukan SE tersebut, akan muncul fenomeda “koboy mengajar jawara”.

“Coba bayangkan, jika SE itu diberlakukan pada hari Kamis pada saat para guru mengajar di sekolah akan sangat lucu ketika para murid menggunakan pakaian adat Sunda sementara gurunya menggunakan pakaian dari produk kulit lengkap dengan atribut, ini akan muncul fenomeda koboy mengajar jawara,” terangnya.

Hemat Kang Jiwan, Surat Edaran itu bukan harus dipertimbangkan tapi harus ditarik karena bertentangan dengan regulasi sebelumnya dan kebiasaan yang sudah terbangun di Kabupaten Garut.

Baca Juga  PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin Panen Raya Bawang di Kaki Gunung Cikuray

“Jangan sampai keberadaan Pj. Bupati Garut bukannya ikut memajukan kebudayaan namun malah ikut mendorong kemunduran kebudayaan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menurut kami itu sangat nyeleneh,” tandasnya.***

*Salinan SE Penggunaan Pakaian Dinas Nomor 800.1.12.5/2583/Org, Klik Disini!

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kebudayaan Kabupaten GarutKemis NyundaKoboy Mengajar JawaraPj Bupati GarutSE Nomor 800.1.12.5/2583/Org
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Shubuh Akbar di Pakenjeng, Da’i Kamtibmas Polres Garut Beri Himbauan Soal Kenakalan Remaja Hingga Pilkada

Post Selanjutnya

Sebut Anis dan Ahok akan Kalah di Pilkada Jakarta, Ini Alasan Ketum Jaringan Merah Putih

RelatedPosts

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

15 Juli 2026

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sebut Anis dan Ahok akan Kalah di Pilkada Jakarta, Ini Alasan Ketum Jaringan Merah Putih

Rahmat Bagja Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan ke KASN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

15 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Rapat Penetapan Modal Dasar PDAM Tirta Intan

15 Juli 2026

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pemkot Bangun 3.280 PJU Baru, Benyamin Pastikan Warga Lebih Aman Beraktivitas Malam Hari

14 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com