• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Mendikbud Tetapkan Aturan Seragam Sekolah Baru Secara Nasional, Ini Aturan Nadiem Makarim

Redaksi oleh Redaksi
15 April 2024
di Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sepekan terakhir, soal aturan seragam sekolah baru yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi sorotan dan topik pembicaraan masyarakat.

Banyaknya narasi yang menyebut aturan seragam sekolah baru akan diterapkan usai Lebaran ini. Banyak yang menilai, terutama para orang tua siswa, aturan baru itu akan merepotkan lantaran mesti membeli seragam sekolah baru

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui telah menetapkan perubahan model dan warna seragam sekolah nasional tahun 2024. Ketetapan seragam sekolah ini berlaku bagi seluruh siswa secara nasional dari SD, SMP dan SMA.

RelatedPosts

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

Pun Nadiem telah mengatur model dan warna seragam sekolah bagi siswa atau peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.

“Penetapan seragam sekolah ini untuk menyetarakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang, semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut,” tulis Nadiem, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Semua sudah diatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah:

Jenis-jenis Seragam Sekolah

– Seragam Sekolah Nasional: Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.

– Seragam Khas Sekolah: Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.

– Seragam Pramuka: Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri. Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.

Baca Juga  STIE Yasa Anggana Buka PKKMB Tahun 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat

– Pakaian Adat: Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.

Dari 4 jenis seragam sekolah tersebut, Nadiem kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Adapun jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.

Selanjutnya untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjanga sederajat masing-masing. Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.

“Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing. Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan,” jelas Nadiem.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

– Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

– Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

– Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Adapun informasi terkait ketentuan dan perubahan seragam sekolah terbaru tahun 2024 telah diresmikan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim.***

Salinan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Klik Disini

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kemendikbud Ristekmendikbud nadiem makarimSeragam Sekolah Baru Secara Nasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Serangan Israel di Syria, Kemlu: Kondisi WNI Darurat Segera Hubungi Hotline KBRI

Post Selanjutnya

Seiring Persiapan Pindah Ibu Kota, Status Jakarta Tetap Jadi Pusat Perekonomian

RelatedPosts

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
audiensi Kepala BNN RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri Pendidikan Nasional, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

29 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025
Post Selanjutnya

Seiring Persiapan Pindah Ibu Kota, Status Jakarta Tetap Jadi Pusat Perekonomian

Penjabat Bupati Garut Apresiasi Cikeletan sebagai Wadah Pemeliharaan Budaya Lokal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Pemerintah menyiapkan bea keluar setelah restitusi PPN batu bara menekan penerimaan negara.(Foto: Istimewa)

Menkeu Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Minus

10 Desember 2025
Dampak Banjir Aceh-Sumatera

Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

10 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com