Jakarta, Kabariku- Sepekan terakhir, soal aturan seragam sekolah baru yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi sorotan dan topik pembicaraan masyarakat.
Banyaknya narasi yang menyebut aturan seragam sekolah baru akan diterapkan usai Lebaran ini. Banyak yang menilai, terutama para orang tua siswa, aturan baru itu akan merepotkan lantaran mesti membeli seragam sekolah baru
Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui telah menetapkan perubahan model dan warna seragam sekolah nasional tahun 2024. Ketetapan seragam sekolah ini berlaku bagi seluruh siswa secara nasional dari SD, SMP dan SMA.
Pun Nadiem telah mengatur model dan warna seragam sekolah bagi siswa atau peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.
“Penetapan seragam sekolah ini untuk menyetarakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang, semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut,” tulis Nadiem, dikutip pada Senin (15/4/2024).
Semua sudah diatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah:
Jenis-jenis Seragam Sekolah
– Seragam Sekolah Nasional: Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.
– Seragam Khas Sekolah: Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.
– Seragam Pramuka: Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri. Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.
– Pakaian Adat: Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.
Dari 4 jenis seragam sekolah tersebut, Nadiem kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Adapun jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.
Selanjutnya untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.
Ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjanga sederajat masing-masing. Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.
“Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing. Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan,” jelas Nadiem.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
– Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
– Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
– Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Adapun informasi terkait ketentuan dan perubahan seragam sekolah terbaru tahun 2024 telah diresmikan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim.***
Salinan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Klik Disini
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com