Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya pencegahan itu bertalian dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK pun telah mengirim surat pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” tegas Ali.
Untuk diketahui, Advokat Visi Law Febri Diansyah dan rekannya Rasamala Aritonang resmi menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan.
Pada Rabu (4/10/2023) malam, Febri mengaku menjadi kuasa hukum SYL di tingkat penyelidikan.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post