• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan 3 Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Tarailu Mamuju

Redaksi oleh Redaksi
2 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Mamuju, Kabariku- Tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan personil Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personil KOREM 142/TATAG Mamuju berhasil mengamankan 3 industri pengolahan (penggergajian) kayu yang berlokasi di Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Ketiga industri pengolahan kayu tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sah menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Awalnya pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 10.45 WITA, tim operasi pengamanan hutan terlebih dulu mengamankan 2 industri pengolahan/penggergajian kayu yang lokasinya berdekatan yang berada di Desa Tarailu.

RelatedPosts

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

Selanjutnya tim menanyakan terkait perizinan yang dimiliki oleh kedua industri pengolahan/penggergajian kayu tersebut, namun kedua pemilik industri tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimaksudkan oleh petugas.

Keesokan harinya pada tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 10.30 WITA, tim operasi kembali mengamankan 1 industri mebel kayu yang juga berlokasi di Desa Tarailu.

Pemilik industri tidak dapat menjelaskan dokumen apa yang digunakan terkait asal usul kayu yang diolah di industri mebel kayu miliknya, sehingga petugas mengamankan sementara kayu-kayu yang ada di industri tersebut.

Terkait barang bukti kayu-kayu dari 3 industri tersebut untuk sementara diamankan di Rumpbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas II Mamuju.

Adapun total jumlah barang bukti kayu yg diamankan dari ketiga industri tersebut adalah sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) panggal kayu berbagai macam bentuk, jenis, dan ukuran. Sedangkan untuk barang bukti 2 (dua) unit mesin bandsaw berjalan (mobile) diamankan di Kantor Polsek Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga  Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Tim Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap ketiga orang pemilik dari industri pengolahan kayu yang telah diamankan oleh petugas, yaitu saudara AR (51), saudara BH (48), dan saudara AT (51).

Dari informasi yang didapatkan diketahui bahwa kayu-kayu yang masuk ke industri tersebut dipasok melalui jalur sungai dengan menggunakan rakit.

Fakta dilapangan diketahui bahwa lokasi industri kayu tersebut dekat dengan daerah aliran sungai yang ada di Desa Tarailu, sehingga memungkinkan untuk pemasokan kayu menggunakan rakit melalui sungai.

Saat ini tim Penyidik juga sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan terkait pemasok kayu ilegal yang masuk ke industri pengolahan kayu tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam kegiatan operasi ini.

“Terima kasih untuk rekan-rekan di Pos GAKKUM KLHK Mamuju, Polda Sulbar dan Korem 142/TATAG Mamuju yang sudah menjalankan tugas dengan baik,” ucap Aswin. Senin (2/10/2023).

Aswin menyebut, kayu-kayu yang ada di industri tersebut diduga berasal dari Kawasan hutan.

“Ini kerja yang bagus, semoga memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya,” tandas Aswin.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau dan/ atau pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf m UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 Miliar.***

Baca Juga  Dinamika Pilkada, Menkominfo: Hindari Disinformasi dan Jaga Persatuan

Red/K.104

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gakkum KLHK Wilayah SulawesiIndustri Pengolahan Kayu IlegalKOREM 142/TATAG Mamuju
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ada Peluang Perintangan Kasus Korupsi di Kementan, Ini Penjelasan Hari Purwanto

Post Selanjutnya

Bentrokan Buruh Warnai Sidang Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

RelatedPosts

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Bentrokan Buruh Warnai Sidang Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri Zudan Arif Fakrulloh membuka Rakernas Korpri 2023, di Jakarta, Selasa (03/10/2023)

Korpri Gelar Rakernas 2023, Jokowi: Partai Boleh Banyak Tapi yang Menentukan Tetap Korpri

Discussion about this post

KabarTerbaru

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com