Garut, Kabariku- Polres Garut bersama Kodim 0611 Garut dan instansi melaksanakan pelayanan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait pengamanan dan pengawalan kegiatan Aksi Damai Solidaritas Garut Bela Rempang di Gedung DPRD Kabupaten Garut. Senin (25/9/2023).
Aksi Damai dari solidaritas Garut Bela Rempang ke Gedung DPRD Kabupaten Garut diikuti oleh sekitar 250 orang dengan bertitik kumpul di Bundaran Simpang Lima kemudian berjalan melewati Kantor Bupati Garut dan melaksanakan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., bersama Dandim 0611 Garut memimpin langsung kegiatan pengamanan dan penerimaan audiensi massa yang ditunjukan kepada Bupati Garut dan Ketua DPRD Kabupaten Garut.
Surat pernyataan sikap bersama oleh solidaritas Garut Bela Rempang berisikan 11 tuntutan yang salah satunya agar menuntut pemerintah pusat untuk menghormati hak penduduk asli kampung tua Pulau Rempang dengan menghentikan proyek Rempang Eco City serta dicabutnya proyek strategis Nasional dari pulau Rempang dan sekitarnya.
Bupati Garut H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P., mengatakan, Pemkab Garut siap menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada pemerintah pusat dengan didasari aturan dan perundang-undangan.
Ia pun berterima kasih dan mengapresiasi atas sikap massa yang melakukan aksi damai dilakukan dengan aman dan tertib.
Habib Basim Al-Hasbi pun selaku tokoh dari masa aksi solidaritas Garut Bela Rempang mengatakan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Garut, Bupati Garut, TNI-Polri Kabupaten Garut yang telah hadir menjaga keamanan saat aksi damai berlangsung.

“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung hingga kegiatan pengamanan pun dilakukan secara humanis tanpa ada gesekan atau kejadian yang tidak diinginkan dalam aksi tersebut,” ucapnya.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post