Garut, Kabariku- Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindik pidana kekerasan di muka umum yang dilakukan bersama-sama terhadap orang dan atau penganiayaan (pengeroyokan).
Polsek Cisewu Polres Garut bergegas cepat melakukan penyelidikan. Rabu (20/9/2023).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cisewu AKP Riyanto menjelaskan, kejadian pengeroyokan terjadi di Kampung Datar Pari Desa Nyalindung yang menimpa korban saudari Ratnengsih (55) warga Kampung Ririp Desa Nyalindung Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut.
Menurut keterangan saksi tindak pidana penganiyaan dimuka umum tersebut dilakukan oleh “AN” (29) dan “AK” (22) warga Kampung Datar Pari Desa Nyalindung Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, mirisnya para terduga pelaku merupakan keponakan kandung dari korban saudari Ratnengsih.
Kejadian penganiayaan diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, para pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan penganiayaan secara bersama dengan menggunakan kayu bakar yang dipukulkan ke bagian kening sebelah kanan dan bagian kaki korban.
“Selepas melakukan aksi penganiayaannya pelaku meninggalkan korban begitu saja tergeletak di tanah dan hingga akhirnya korban pun ditolong oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek akibat benda tumpul di bagian kening sebelah kanan dan luka memar serta lecet di bagian kaki.
“Menurut hasil olah tkp dan keterangan saksi korban diduga menderita gangguan kejiwaan, namun untuk motif pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan) masih dalam pengembangan penyelidikan Polsek Cisewu Polres Garut,” tutup Riyanto.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post