Garut, Kabariku- Antisipasi tindak pidana yang diakibatkan oleh miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya, Polsek Pameungpeuk laksanakan Razia Miras. Sabtu (9/9/2023) malam.
Hal tersebut juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini Polsek Pameungpeuk Polres Garut menyita miras berbagai jenis di dua Lokasi yaitu Kampung Bunisari dan Kampung Sayang Heulang Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan miras ini disita dari sdri I warga Kamp. Bunisari Desa Mancagahar.
Sementara satu lagi disita dari sdr. J Kampung Sayang Heulang Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.
Dari kedua lokasi tersebut Petugas Polsek Pameungpeuk menyita 103 botol terdiri dari Vibe 2 botol, Ice Land 10 botol, Anggur Kawa-Kawa 10 botol, Arak Kecil Cap Orang tua 15 botol, Arak Basar Cap Orang tua 5 botol, Anggur Putih 1 botol, Inti Sari 4 botol, Wiskhy Manison 9 botol, Guinness 3 botol.
Selain itu juga Anggur Kawa-Kawa 11 botol,Arak Kecil Cap Orang tua 25 botol, Arak Besar Cap Orang tua 5 botol dan Bir Bintang 3 botol.
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut dan penjual diberikan pembinaan dan Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya,” tutup Dindin.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post