• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya Beri Penyuluhan Hukum Tentang Keadilan Restoratif di Polsek Pasar Rebo Jakarta

Redaksi oleh Redaksi
12 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang dihadiri oleh Kapolsek Pasar Rebo beserta Kanit, dan anggota, pada Kamis 11 Mei 2023.

Acara bertempat di Aula Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Km 26, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pelaksana dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang secara rutin dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

“Kegiatan ini sebagai wujud dharma bakti Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kepada masyarakat, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dr. Rahman Amin.

Dalam sambutannya Kapolsek Pasar Rebo Kompol Agung Ardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Pasar Rebo dalam menangani permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, yakni pelaku, korban, serta melibatkan masyarakat,”ujat Kompol Agung.

Dijelaskannya, penerapan keadilan restoratif khususnya terhadap perkara ringan dengan ancaman pidana yang tidak terlalu berat, dimana antara pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dan pihak pelaku berkewajiban untuk mengembalikan keadaan yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya.

Baca Juga  Kapolres Garut Bersama Dandim 0611/Garut Monitoring Capaian Vaksinasi Kecamatan Mekarmukti Garut

“Misalnya dengan mengganti kerugian, biaya pengobatan yang dialami oleh korban. Dalam penerapannya, anggota Polsek Pasar Rebo hanya membantu untuk menjembatani keinginan dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan,” terangnya.

Senada dengan pemateri pertama Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., menyatakan, keadilan restoratif merupakan terobosan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antara warga masyarakat, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga para pihak merasa puas dan mendapatkan keadilan.

“Dalam penegakan hukum pidana, perkara yang terjadi tidak semua harus diselesaikan melalui peradilan pidana, tetapi dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia, sehingga dapat mewujudkan keadilan,”papar Gatot.

Pandangan yang sama dikemukakan oleh Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku pemateri kedua dalam kegiatan penyuluhan, menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada upaya pemulihan kondisi/keadaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang terjadi, dengan melibatkan pihak pelaku, pihak korban, dan masyarakat.

“Keadilan restoratif lahir karena adanya kritik terhadap praktik penegakan hukum pidana yang lebih menekankan upaya pembalasan (retributive) kepada pelakunya, dan kurang memperhatikan kepentingan korban tindak pidana, sehingga tidak memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” terang Dr. Rahman.

Untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif khususnya di lingkungan Polri, maka Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dengan adanya Peraturan Polri ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri dalam penerapan keadilan restoratif.

Substansi Peraturan Polri ini berisi ketentuan tentang penerapan keadilan restoratif antara lain syarat-syarat untuk dapat menerapkan keadilan restoratif, yakni syarat materiil dan syarat formiil, tata cara penerapan keadilan restoratif, dan pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kejagung Setujui Pengajuan Penghentian 21 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Berikut Ini Daftarnya

Menutup acara, Kapolsek Pasar Rebo mengucapkan terima kasih kepada Tim Pelaksana dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan kepada anggota Polsek Pasar Rebo.

“Semoga ke depan dapat melakukan penyuluhan hukum dengan materi peraturan perundang-undangan yang lain sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada anggota Polsek Pasar Rebo sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tutup Kompol Agung.*** 

Red/K.104

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fakultas Hukum Ubhara JayaFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayakeadilan restoratifPolsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sampaikan Pesan untuk Pemerintah Melalui “Resolusi Majalengka”

Post Selanjutnya

BPKAD Kabupaten Garut Gelar Bimtek SIPD Penatausahaan Keuangan

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

BPKAD Kabupaten Garut Gelar Bimtek SIPD Penatausahaan Keuangan

Ramai Soal Sawer di Halaman KPU Garut, Pelaku Cerdas Namun Integritas KPU dan Bawaslu Dipertaruhkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com